Waykanan, Warta9.com – PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Baradatu Waykanan, kembali menyalurkan dana Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Diberitakan sebelumnnya, pada Senin (13/04/2021) lalu, pihak BNI belum memberikan informasi apapun tentang bantuan tersebut. Namun sejak Kamis (15/04) kemarin, BNI telah memberikan kejelasan terkait dengan acuan pencairan dana BPUM.
Masing-masing penerima BPUM memperoleh dana sebesar 1,2 juta sesuai dengan peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Pemimpin Outlet BNI KCP Baradatu Waykanan, Anton Rafemy mengatakan, bantuan ini merupakan program yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
“Untuk persyaratannya, penerima diwajibkan menandatangani dan menyampaikan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kemudian menunjukkan eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI,” kata Anton diruangan kerjanya, Selasa (20/04/21).
Menurut pantauan Warta9.com, nampak para petugas BNI KCP Baradatu ini sangat antusias memprioritaskan protokol kesehatan dipandemi covid-19 mulai dari, mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker (3M), hingga pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki Banking Hall.
Selain itu, pihak BNI juga memberikan akses antrian secara online serta link untuk mengecek data penerima guna meminimalisir terjadinya kerumunan. (W9-Nan)
Assalamu’alaikum Bpk/ibu gini untuk mengambil no antrian ini di mulai jam berapa soal nya dari jam 00-04 ini no antrian kosong sedang kan kuota perhari 100
Apa iya Bpk/ibu no antrian bayar 200.000