Sat Narkoba Polres Lampura Bekuk Dua ‘Pengedar’ Sabu

Kotabumi, Warta9.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kembali mengamankan Eko Oktavianus (39), yang kedapatan menyimpan sabu, Jum’at (18/5/2018).

Tak hanya membekuk warga Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Kota Gapura Kotabumi saja, polisi juga mengamankan Faisol (40) warga Jalan Raden Intan Bernah Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan. Polisi menyita barang bukti 10 paket sabu dari tangan keduanya.

Kasat Res Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan bermula saat kecurigaan polisi terhadap Eko, resedivis kasus serupa. Dimana saat itu, polisi mencurigai gerak-geriknya.

“Salah satu tersangka yang merupakan resedivis dan kembali menjadi target operasi (TO) kami, masuk ke salah satu rumah di Jalan Raden Intan. Kemudian selang beberapa menit, langsung dilakukan penggerebekan dan diamankan barang bukti tersebut,” kata Andri.

Selain mengamankan barang bukti sabu, lanjutnya, polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu bong (alat hisap sabu), satu pirex, dua plastik klip bening, satu korek api gas, satu bundel plastik klip. “Kedua tersangka berikut barang bukti masih kami amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Andri. (Rozi/syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.