Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Truck Kayu Snorkling

Lampung Utara, Warta9.com – Sebanyak 104 potongan batang kayu bulat jenis Snorkling berbagai ukuran disita Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK dalam Konferensi Pers meyampaikan tentang pengungkapan kasus ilegal loging,, Selasa (21/1/2020)

AKP Hendrik memaparkan terduga pelaku Jubaidi (40) warga Desa Sri Menanti RT/RW 001/002 Kecamatan Tanjung Raja itu ditangkap saat mengemudikan kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna hijau dengan No.pol R 1962 DM bersama seorang kernet Teguh Oktavianto pada Rabu 1 Januari 2020 sekira pukul 03.25 Wib, ketika melintas di jalan Dusun Karang Sambung Desa Beringin Kec Tanjung Raja Tujuan Desa Cahaya Negeri.

Petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi bersama dengan anggota Polres Lampung Utara merasa curiga dengan isi angkutan kendaraan tersebut. Kemudian diikuti dan dihentikan. Terrnyata isi muatan kendaraan adalah kayu jenis slorkling, diduga hasil dari pembalakan liar. Saat di tanya tentang dokumen surat, pengemudi hanya menunjukan copy surat jalan yang di keluarkan oleh kepala kampung Bumi Setia Kec Seputih Mataram Lampung Tengah tertanggal 26 Juli 2019, Kemudian kita lakukan cek di lapangan, terdapat ada bekas dan barang bukti pembalakan liar di hutan register 34 di tanjung raja,” ujar AKP Hendrik.

“Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis truck Mitsubishi colt diesel 125PS No.pol R 1962 DM warna hijau, 104 Kayu bulat Snorkling berbagai ukuran, coppy Surat keterangan jalan dari Kepala Kampung kita amankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan,” tutur Kasat.

Terhadap tersangka yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud pasal 83 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 18 tahun tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan , dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara denda Rp 500.000.000, 00
Dampai dengan Rp 2.500.000.000, 00
pungkas AKP Hrndrik. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.