Kasat Lantas AKP Agustinus Rinto, SE, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari yaitu Senin (24/06/2019) dan Selasa (25/06/2019).
“Selama dua hari tersebut, kami telah melakukan penegakkan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas sebanyak 42 tilang,” kata AKP Agustinus, Rabu (26/06/2019).
Adapun rincian tilangnya yaitu untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 9 lembar, STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 29 lembar, kendaran roda empat (R4) sebanyak 2 lembar dan kendaraan roda enam (R6) sebanyak 2 lembar.
Tujuan pelaksanaan K2YD ini, dia mengatakan, adalah untuk menciptakan kamseltibcar lantas di seputaran Menggala serta untuk meningkatkan kesadaran kepada para pengendara yang melintas tentang arti pentingnya keselamatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara.
“Adapun hasil rincian tilangnya yaitu untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 9 lembar, STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 29 lembar, kendaran roda empat (R4) sebanyak 2 lembar dan kendaraan roda enam (R6) sebanyak 2 lembar,” papar dia. (W9-Wan)