Satlantas Polres Tuba Tindak 49 Pelanggar

Tulang Bawang, Warta9.com – Satlantas Polres Tulang Bawang menindak 49 pelanggar kendaraan motor dan mobil dengan menggunakan blanko tilang.

Hal itu dilakukan pada pelaksanaan razia di Jalan Lintas Timur (Jalintim) depan Pos Lantas Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Jum,at (14/02/2020).

Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, dari hasil penindakan pelanggaran kendaraan itu, berupa satu unit sepeda motor, 18 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 30 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Untuk razia seperti ini akan terus menerus dilakukan secara random (acak) di wilayah hukum Polres guna terciptanya kamseltibcarlantas,” ucap Iptu Irpan kepada warta9.com, Sabtu (15/02/2020).

Menurut dia, razia ini dilaksanakan agar para pelanggar lalu lintas kapok karena sudah sering petugas tegur berkali-kali apabila melintas di jalan raya selalu gunakan helm dan membawa surat-surat kendaraan baik STNK maupun SIM.

“Langkah yang kami lakukan juga sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” tegas dia. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.