Satpol Air Polres Tuba Cokok Dua Pelaku Curat beserta Senpira

Menggala, Warta9.com – Dua pelaku pencurian dengan pemberetan (Curat) yang beraksi di daerah Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung berhasil dicokok Satuan Kepolisian Perairan (Satpol Air) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap inisial AR (30) dan JD (25) keduanya warga Kampung Bumi Dipasena Makmur Dan Bumi Dipasena Agung, Kecamatan setempat, Selasa (17/04/2018).

Terduga dua pelaku Curat ini, ketika ditangkap di dua tempat berbeda, AR pada pada saat sedang asik menonton oragan tunggal, sementara JD diamankan dikediamannya.

Hal ini berdasarkan paporan polisi nomor : LP/03/IV/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sat Polairud, tanggal 14 April 2018. Korban Ivan Tahtiar (34) yang berpofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, kerugian yang dialami korban, satu unit perahu speed boad bodi kayu merk mutiara laut hitam yang terdapat mesin yamaha 40 PK, ditaksir seharga Rp 40 Juta.

Kasat Polair Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, kejadian yang menimpa korban Ivan Tahtiar pada Jum’at (13/4) sekira pukul 21.00 Wib, saat korban pergi meninggalkan rumah dan perahu miliknya diparkirkan di belakang rumah tida ada lagi, sehingga melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Satpol Air, Sabtu (14/4/2018).

Berbekal laporan dari korban, Satpol Air ini melakukan penyelidikan dimana keberadaan kedua pelaku berhasil ditangkap, saat dilakukan penangkapan terhadap salah satu tangan pelaku JD mendapatkan 2 pucuk Senjata Api Rakita (Senpira) jenis revolver berikut 11 butir amunisi aktif call 5,56.

“Namun tak sampai disitu, bila Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua pelaku itu, bodi kayu speed boat merk mutiara hitam, uang tunai sebanyak Rp 1.268 ribu beserta dua pucuk Senpira,” tegas Iptu Zulkifli melalui pesan whastapp kepada warta9.com, Rabu (18/04/2018).

Ditambahkannya, saat ini terduga kedua pelaku sudah ditahan di Mako Satpolair. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Untuk pelaku JD juga akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi, diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.