Satpol PP Beri Waktu 5 Hari PKL Jl. Sultan Agung, Pedagang Pertanyakan Mie Aceh dan Soto Lamongan

Bandarlampung, Warta9.com –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung dan pedagang kaki lima bersepakat menunda Pembongkaran lapak dagangan nya hingga Lima Hari kedepan. Tenggang waktu 5 hari untuk para pedagang kaki lima (PKL) membongkar kios mereka yang berada di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandarlampung.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni, mengatakan mereka sudah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sebelum dilakukan penggusuran tersebut. “Kita kalau mengacu ke tahapan sudah cukup tahapan. Teguran, peringatan satu, dua, dan tiga kan sudah,” ujar Lakoni kepada media Rabu (22/1/2020).

Dari proses negosiasi yang sudah dilakukan, timbul kesepakatan bahwa PKL akan membongkar kiosnya sendiri tanpa ada paksaan dari petugas Satpol PP. “Ini sudah ada hasil audiesi, bahwa pada saat akan dimulai pengerjaannya, kawan-kawan ini akan keluar sendiri,” ujarnya.

Namun, para pedagang juga menuntut agar petugas melaksanakan pembongkaran secara menyeluruh termasuk usaha besar yang ada di area trotoar Jalan Sultan Agung. “Ketika di lapangan ini kita ada tuntutan lain, sebelum Mie Aceh dan Soto Lamongan keluar, mereka tidak akan mau keluar,” ucap dia.

Atas tuntutan itu, pihaknya telah menghubungi PT Way Halim dan telah memberikan tenggang waktu selama 5 hari agar para PKL membongkar kiosnya.

“Kita coba hubungi PT Way Halim, dan mereka hanya ngasih toleransi 5 hari. Jadi kedepannya tidak ada lagi peringatan, nanti akan dibuat pernyataan dari perwakilan warga,” terang Lakoni.

Setelah itu, pihak PKL dan PT Way Halim membuat surat penyataan dari hasil kesepakatan atas negosiasi tersebut. “Saya sebagai saksi penandatanganan antara PT Way Halim dengan pedagang, dalam 5 hari kedepan kalau ini gak juga kosong kita akan kosongkan paksa,” tegasnya.

Dalam hal ini, para PKL akan berpatok kepada dua usaha besar yang hingga saat ini masih berjualan di area yang sama tersebut sebelum membongkar kiosnya.

“Intinya mereka ikut kalau Mie Aceh dan Soto Lamongan ini kosong, mereka akan kosongkan sendiri tanpa digusur paksa. 5 hari itu kebijakan dari PT Way Halim, karena kita coba mediasi ke PT Way Halim karena ini bicara kemanusiaan juga,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.