Satpol PP Malang Siap Tindak Perusahaan Ilegal

Malang, Warta9.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, tidak akan membiarkan perusahaan – perusahaan ilegal beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satpol PP (Kastapol PP) Kabupaten Malang Nazarudin Hasan menanggapi bahwa pihaknya akan menindak sesuai prosedur manakala terdapat temuan perusahaan tak berizin di lapangan.

“Kami akan selalu menindak tegas ketika memang ada pelanggaran aturan,” ungkap Hasan kepada awak media.

Beliau menambahkan, selama ini pihaknya juga terus melakukan pendataan, dan jika memang ada perusahaan yang tidak taat aturan seperti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan tersebut.

Selanjutnya, Hasan menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga menerima pengaduan masyarakat, LSM, maupun pemberitaan media. Laporan itu akan kami follow up,” tegasnya.

Selain itu, dia berharap dukungan dan kerjasama yang baik dari pihak Desa maupun Kecamatan dalam memberantas perusahaan ilegal.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pengamat menilai perusahaan ilegal semakin menjamur di wilayah Malang Raya, maupun wilayah lainnya.

Perusahaan ilegal itu tidak memiliki IMB dan hanya berbekal izin lingkungan dan surat rekomendasi dari pihak Kecamatan setempat.

Sementara itu, disisi lain pihaknya juga akan menindak tegas bila mendapati toko ilegal atau tidak mengantongi izin. Hanya saja, untuk sementara ini ia belum menemukan adanya toko modern yang bermasalah. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.