Satres Narkoba Polres Lambar Amankan Dua Pemasok Sabu Asal Bandarlampung

Pesisir Barat, Warta9.com – Jajaran Satres narkoba Polres Lampung Barat mengamankan dua terduga pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke Kabupaten Pesisir Barat.

Hal tersebut merupakan hasil pengembangan dari penemuan narkoba jenis sabu-sabu saat razia di Jembatan Balley, Pekon Mandiri, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (24/7).

Kedua tersangka yang diamankan, yakni ED bin Amin (46) warga Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung dan EK (42) warga Enggal Kota Bandarlampung.

Kapolres Lambar, AKBP Try Suhartanto mengatakan penangkapan kedua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berawal dari laporan masyarakat.

“Penangkapan bermula info masyarakat bahwa ada pengiriman paket barang berupa botol minuman Herbal buah Mengkudu yang dibungkus kotak kardus yang dibawah kotak kardusnya terselip narkotika jenis sabu paket tersebut dikirim melalui Travel tujuan Krui,” terangnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Polres Lambar langsung melakukan pencegatan (razia) terhadap kendaraan Travel Kijang Innova warna Silver Nopol F 1232 GW yang dikendarai oleh EP Bin H. HASIM (32) warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Pesibar.

“Dari keterangan EP Bin H. HASIM, dirinya tidak mengetahui bahwa paket tersebut adalah Narkotika jenis sabu, dirinya hanya dibayar ongkos sebesar Rp50 ribu untuk dikirimkan kepada seseorang di Pekon Mandiri dengan cara dihubungi melalui Telepon apabila sudah sampai namun ketika dihubungi Hp yang bersangkutan tidak aktif lagi,” jelasnya.

Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan terhadap pelaku yang mengirim paket tersebut di Bandar Lampung dan sekira jam 04.30 WIB dilakukan penggerbekan terhadap ED dirumahnya. “Namun tidak ditemukan barang bukti dan ternyata barang tersebut berasal dari EK setelah dilakukan penggerbekan ditemukan barang bukti,” katanya.

Dari tangan EK diamankan diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral, 1 buah pembakar (kompor) untuk membakar Sabu dan 2 buah botol air mineral kosong yang digunakan pelaku sebagai Bong.

“Dari keterangan EK narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berdomisili di Jakarta yang bernama ED namun tidak tahu keberadaanya, setiap kali transaksi ED datang ke Bandar Lampung menemui Sdr. EK Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya. (W9-Edison)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.