Satu Anggota Polres Ogan Ilir Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Ogan Ilir, Warta9.com Seorang anggota polisi dari SIUM (seksi umum) Polres Ogan Ilir berpangkat Brigadir kepala Faizal dikenakan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Proses pemecatan ini dengan dilangsungkan dengan upacara PTDH di halaman Mapolres Ogan Ilir dan dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, SIk, MH beserta anggota lainnya, Kamis (27/2/2020).

Bripka Faizal telah divonis Pengadilan Negeri Kayu Agung terkait perbuatannya dalam kasus narkoba yang tertangkap pada tanggal 7 April 2016 lalu. Saat itu ditemuka narkoba jenis sabu dan senjata api rakitan.

Berdasarkan Putusan PN.Kayuagung tanggal 6 September 2016. Bripka Faizal divonis hukuman 5 tahun penjara. Terkait dengan Putusan tersebut Bripka Faizal mengajukan Banding namun ditolak, kemudian Bripka Faizal melakukan Upaya tingkat Kasasi namun ditolak juga. Sehingga menguatkan hasil Vonis yang pertama yaitu 5 (lima) tahun hukuman penjara.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi mengatakan, upacara tersebut dikarenakan sudah melanggar disiplin dan kode etik profesi serta mendapatkan hukum tetap dari pimpinan Polri. “Iya, dengan sangat terpaksa saudara Bripka Faisal anggota Brig SIUM Polres Ogan Ilir diberhentikan dengan tidak hormat kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres berpesan kepada semua personel agar dapat menjaga nama baik Polri.

“Saya berharap, tidak ada lagi personel Polres Ogan Ilir yang mengikuti jejak anggota yang diberhentikan secara tidak hormat ini,” harapnya. (W9-indra)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.