Satu Keluarga Bandar Sabu Diringkus BNNP Bali

Bali, Warta9.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, menggerebek apotek sabu sabu yang melibatkan satu keluarga beranggotakan 11 orang sebagai kurir dan pengedar di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Minggu (29/5) sore lalu.

Dari 11 orang yang ditangkap, hanya empat orang ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya berinisial PH alias Tom, serta DP (51) KLS (45) dan AM (25).

Sementara tujuh anggota keluarga lainnya, termasuk istri Tom, tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran belum ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, bahwa peredaran sabu-sabu di Kota Singaraja cukup unik, sebab tidak memakai sistem tempel yang menjadi metode umum dalam peredaran gelap narkotika di Bali.

“Mereka menggunakan sistem apotek untuk menjual sabu-sabu di pusat kota. Bahkan menjual langsung pada pemakai di tempat dengan menyiapkan fasilitas pemakai di rumah pelaku,” kata Sugianyar di Denpasar, Selasa (31/5/2022).

Istilah apotek hanya kiasan namun merujuk pada kediaman Tom yang digunakan oleh para pengguna sabu-sabu sebagai tempat membeli dan memakai narkotika tersebut.

Dari hasil pendalaman BNNP Bali menunjukkan, jika pelanggan sabu-sabu yang membeli dari pengedar Tom mencapai lebih dari 100 orang.

“Kami BNNP telah memiliki daftar pembeli sabu-sabu yang tersimpan dalam gawai milik Tom,” terangnya.

Karena itu, pihaknya meminta untuk sementara mengimbau para pengguna datang langsung ke kantor BNNK di Singaraja atau BNNP di Bali melaporkan dirinya dan menjalani rehabilitasi sebelum ditindak oleh aparat penegak hukum.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya menjelaskan, Tom ini merupakan kepala keluarga, sebelum ditangkap BNNP Bali telah mengintai dan mengamati gerak-gerik di apotek sabu sabu itu selama kurang lebih 1 minggu.

“Kami seminggu lebih di sana (Singaraja, red.) mengamati akhirnya kami dapatkan satu keluarga termasuk pembeli dan daftar para pasien-pasiennya untuk seluruh Kota Singaraja,” jelas Arjaya.

Dari hasil penangkapan itu, BNNP Bali menyita 54 paket kristal bening diduga sabu seberat 35,69 gram. Tom bersama keluarganya menjual sabu sabu itu dalam bungkus paket seberat 0,1 gram dengan harga satuannya Rp 200 ribu. Bahkan per harinya apotek sabu Tom dan keluarga bisa menjual kurang lebih 5–10 gram atau sekitar 50–100 bungkus paket sabu-sabu.

“Kami meyakini sabu-sabu itu bagian dari jaringan peredaran narkotika Sidetapa, Buleleng. Sebab, hampir semua pemain Sidetapa memasok ke Tom,” tutupnya. (Rizal)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.