SE Kementerian BKPM 14 2021, ASKONAS Dorong  Kementrian PUPR Segera Melakukan Lisensi Terhadap LSBU

Bandarlampung, Warta9.com – Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 14 Tahun 2021, Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) mendorong Kementrian PUPR melalui LPJK PUPR segera melakukan lisensi terhadap Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Askonas.

“Askonas mendorong Kementerian PUPR melalui LPJK PUPR, segera melakukan lisensi terhadap Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Askonas, yang notabene adalah LSBU representasi dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beserta turunannya, yakni PP 5 dan PP 14”.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Askonas, Ferdaus Ardyan Syah Purnomo, melalui Sekum DPD ASKONAS Provinsi Lampung, Dwi Agus Riyanto, ST, Sabtu (05/06/2021).

“ASKONAS sangat menyambut baik SE tersebut, kita berharap implementasinya segera bisa dijalankan,” kata Riyanto

Menurut Riyanto, Sekjen DPP menilai, terbitnya SE itu merupakan langkah maju dalam memberikan pengenalan dan pemahaman awal terhadap dunia usaha yang nantinya akan melakukan permohonan perizinan tersentral melalui aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS).

Sekedear diketahui, belum lama ini, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS). (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.