Sebarkan Ujaran Kebencian di FB, Warga Bandarlampung Dituntut 18 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Arif Suparman (23), warga Bumi Manti I Kampung Baru Bandarlampung dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Tri Joko dengan hukuman 18 Bulan penjara. Tuntutan Jaksa itu terkait Undang-undang IT tentang infomasi dan transaksi Elektronik di PN Tanjungkarang, Selasa (13/5/2019).

Jaksa penuntut umum Tri Joko Sucahyo mengatakan, terdakwa Arif Suparman terbukti telah menyebarkan berita hoax dan nemprovokasi khalayak ramai tentang ujaran kebencian melanggar pasal 45 45 A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronika.

Jaksa penuntut umum menjelaskan pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 Wlb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa yang terletak dl jalan Bumi Manti I Kel Kampung Baru Kedaton Kota Bandar Lampung atau setidak~tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadllan Negeri Taniung Karang, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan lnformasl yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama. ras. dan antar golongan (SARA), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagal berikut.

Bahwa bermula pada Desember Tahun 2019 terdakwa mendapat kabar dari group Whas app adanya petadingan sepakbola All Star Provinsi Lampung VS Persija Jakarta dan dari percakapan di group tersebut terdakwa mendapatkan gambar atau logo pertandingan yang oleh terdakwa logo tersebut disimpan di galeri Handphone istri terdakwa yaitu Merk OPPO A 33W wama putih.

Bahwa dengan mengetahui adanya jadwal pertandlngan tersebut terdakwa sangat antusias dan ingin melihat pertndingan tersebut karena memang terdakwa menyukai sepak bola dan juga masuk kedalam keanggotaan Viking Lampung (Suporter Persib Bandung) yang sebelumnya ada histori yang tidak menyenangkan antara Viking dan The Jak (Suporter Persija Jakarta) sehingga terdakwa ingin mengajak suporter lainya yang tidak menyukai The Jak untuk hadir dalam pertandingan tersebut.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2019 sekira pukul 20.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Jln Bumi Manti I Kel Kampung Baru Kec Kedaton Kota Bandarlampung terdakwa dengan menggunakan Handphone milik istrinya Merk OPPO A33W wama putih dengan Nomor Hp 089628958223, lalu terdakwa masuk ke Aplikasi Facebook clan Log In akun Facebook atas nama Arif Suparman milik terdakwa dan menulis di kolom status yaitu “Rapatkan barisan yg ada di Lampung maupun di luar lampung jak mania tai anjing”. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.