Sebelum Longsor Perumahan Citra Land, Gubernur Arinal Sudah Perintahkan Kadis LH Turun ke Lokasi

Kadis LH Provinsi Lampung Syahruddin Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi Perumahan Citra Land. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Dua unit rumah di Perumahan Citra Land, Jalan Raden Imba Kusuma, Sumur Putri, Tanjungkarang Barat, ambruk pada Selasa (26/1/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum terjadi musibah longsor, ternyata Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi, sudah punya firasat kurang enak dengan pembangunan perumahan elit Citra Land. Terlebih curah hujan dalam beberapa hari ini cukup tinggi.

Karena itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, langsung memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Lampung Syahrudn Putra turun ke lokasi mengecek kondisi perumahan elit tersebut.

Dalam keterangan pers di perumahan Citra Land, Syahruddin Putra menyampaikan, bahwa dirinya langsun mendapat perintah langsung dari Gubernur Arinal Djunaidi. Pada Minggu (24/1/2021), ia ditelpon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mengecek kondisi perumahan Citra Land.

Karena mendapat perintah langsung Gubernur, maka Syahruddin mantan Sekdakab Lamtim ini, pada Senin 25 Januari 2021 turun ke Citra Land bersama jajaran. Syahruddin dan Tim didampingi GM Citra Land Rudi dan Manager Teknik Dedi. “Ternyata setelah kami melaksanakan perintah Pak Gubernur, terjadi peristiwa longsor di Perumahan Citra Land. Mungkin Pak Gubernur sudah mendapat masukan-masukan dari beberapa pihak. Sehingga beliau tau kondisi perumahan Citra Land,” ujar Syahruddin.

Syahruddin menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan kajian terhadap pembangunan perumahan Citra Land. Ia mengatakan, hasil kajian ditemukan ada beberapa hal ketidak taatan pihak pengembang dalam menjalankan bisnis properti elit ini.

Syahruddin yang didampingi Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi, dalam keterangannya menegaskan, memang kewenangan perizinan ada di Pemerintah Kota Bandarlampung. Tapi, kalau sudah terjadi musibah longsor dan lain-lain yang diutamakan keselamatan warga. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi melihatnya dari sisi keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi mengkaji lebih dalam berbagai hal yang terkait pembanguban perumahan Citra Land.

Sementara itu, Ketua Komisi DPRD Kota Bandarlampung H. Yuhadi, menyikapi ambruknya dua unit rumah di Citra Land, menyatakan, agar pengembang Citra Land menghentikan sementara pembangunan rumah di lokasi perbukitan tersebut.

Yuhadi menilai, lokasi Citra Land mustinya menjadi resapan air, kini dibangun perumahan mewah. Banyak hal yang musti dikaji kembali, agar tidak terjadi petaka di kemudian hari. Selama ini, Pemkot Bandarlampung asal teken memberi kemudahan izin dalam pembangunan, termasuk perumahan.

Menurut Yuhadi, perlu kajian Amdal. UKL UPL. Kemudian Pealbanjir dan alas hak berupa sertifikat yang digabungkan adakah daerah aliran sungai (DAS). “Sementara stop dulu pembangunan Perumahan Citra Land. Kita akan mengkaji berbagai hal termasuk siteplant nya,” ujar Yuhadi.

Perlunya pengkajian kembali, agar masalah pembangunan Citra Land terang-benderang, kenapa sampai terjadi longsor di perumahan elite tersebur. “Kita minta stop pembangunan Citra Land. Sebelum semuanya jelas. Dan jika terdapat pelangaran yang besrsifat pidana membahayakan nyawa manusia kita meminta aparata mengusutnya,” tegas Yuhadi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.