Sebulan Polresta Bandarlampung Ungkap 51 Kasus Narkotika

Bandarlampung, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung  mencatat telah berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana Narkoba dari awal Maret 2019. Penangkapan itu, dimulai dari tersangka yang bertindak sebagai pengguna dan pengedar.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori yang diwakili Wakasat Ajun Komisaris Polisi Herman Arfa mengatakan, dari 51 kasus narkoba itu, polisi mengamankan sebanyak 87 tersangka. “Sebanyak 51 kasus ini ada 87 tersangka, untuk tersangka laki laki ada 81 orang, kemudian tersangka perempuannya 5 orang dan anak anak 1 orang,” kata Wakasat di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2019).

Ia mengatakan, diantara para tersangka tersebuti pengguna dan pengedar meliputi pemakan dan pengedar. “Dari tersangka tersangka ini, memang belum kita ketemukan bandarnya. 81 orang ini yang baru kita dapati hanya pengedar kurir dan penyalahgunaan narkotika, untuk penangkapan Bandarnya sedang dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Dalam kasus ini pula, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika Ganja seberat 25,2 gram, sabu seberat 111 gram. Dan Pil ekstasi sebanyak 64 butir, serta psikotropika sebanyak 225 butir. “Dari kesekian ini memang sudah kita lakukan di tingkat penyelidikan, dan sudah kita lakukan tes di Laboratorium Badan Narkotika Nasional Lampung,” tuturnya.

Wakasat juga menjelaskan dalam penyelidikan terhadap para tersangka. Pengedaran narkoba itu meliputi, anak anak sekolah, anak kuliah, para pekerja dan sebagaian di distribusikan dibeberapa kafe malam. “Ini diedarkan merata, selain para pengguna, kurir juga mengaku mengedarkan ke teman temannya. Ke kafe kafe juga ada,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.