Sedang Jalani Hukuman 17 Tahun, Narapidana Asal Aceh Kembali Diadili atas Kepemilikan 6,2 Kg Sabu

Bandarlampung, Warta9.com – Dua terpidana narkoba dengan hukuman 17 tahun penjara, kembali menjalani sidang kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,2 Kg, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (26/2/2020).

Penghuni Lapas Narkoba Way Hui Lamsel, dan kembali diadili yaitu Silman (29), Muara Batu, Lhokseumawe, Aceh Utara dan Zawil (22), warga Jalan Raya Medan Banda Aceh Lorong, Desa Ulee Mando, Muara Batu, Lhokseumawe, Aceh Utara.

Jaksa, Roosman Yusa dalam dakwaannya, mengatakan terdakwa Silman dan Zawil ditangkap petugas BNN Provinsi Lampung pada, Jumat 09 Agustus 2019. “Kedua terdakwa ditangkap petugas BNN, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 6 (enam) bungkus ukuran besar warna merah berlogo the cina warna kuning, 6, 2 Kg sabu,” kata Roosman Yusa, Rabu.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa barang,haram itu akan diberikan kepada sesorang di Bandar Lampung bedasarkan perintah dari WAK yang menjadi DPO di Aceh Utara dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa kristal putih itu benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, masimal hukuman mati. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.