Sederet Dugaan Pelanggaran RSM Insani Kembali Disoal, WALHI: Dinkes dan DLH Kemana?

Kotabumi, Warta9.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Provinsi Lampung menilai Rumah Sakit Medika Insani, di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara melakukan sejumlah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Direktur Utama WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, saat dikonfirmasi Jumat (29/5) mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, RS Medika Insani belum mengantongi sejumlah dokumen perijinan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), yang secara berkala harus dilegalisasi dalam batas waktu sesuai peraturan.

“Kalau ijinnya diperpanjang setelah masa berlakunya habis, terindikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan setempat tidak melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan sebagaimana mestinya,” terang Irfan Tri Musri, kepada awak media, melalui sambungan telepone.

Selain itu, lanjutnya, pihak RS Medika Insani tidak ada upaya untuk patuh administrasi sesuai dengan peraturan dan perundang -undangan yang berlaku terkait ijin AMDAL, maupun terkait sarana dan prasarana Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), standarisasi pengelolaan sampah, dan dokumen sejenisnya.

Terang Irfan, dimungkinkan ada persoalan human error (keteledoran) pihak-pihak terkait yang berimbas langsung dan berujung timbulnya satu permasalahan sosial dan pencemaran lingkungan yang cukup krusial di sekitar rumah sakit dimaksud.

“Tentu saja hal ini dapat dikatagorikan sebagai suatu pelanggaran hukum pidana. Salah satunya yakni perpanjangan ijin dilakukan saat masa berlaku ijin Pengelolaan Limbah Cair (PILC) telah habis. Selain itu, terindikasi, RS Medika Insani ini sebelumnya tidak memiliki IPAL sesuai standar dan tentu saja kami menilai hal ini termasuk sebagai kejadian luar biasa,” tegasnya seraya mempertanyakan apakah RS Medika Insani juga mengantongi ijin limbah B3 berikut sarana dan prasaran pengelolaannya.

Intinya, kata Irfan, selama ini, RS Medika Insani dalam hal pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangganya patut menjadi pertanyaan besar.

Apalagi, lanjutnya, RS Medika Insani terhitung baru ‘seumur jagung’. Sehingga membutuhkan berbagai dokumen perijinan, sebelum melakukan berbagai kegiatan operasional pelayanan medis.

“Kalau memang rumah sakit itu masih baru, seharusnya belum dapat beroperasi apabila dokumen-dokumen perijinan terkait AMDAL, IPAL, limbah B3, sarana dan prasarana pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan lain sebagainya, wajib terpenuhi lebih dahulu,” tandasnya. (Rozi/Lam)

Baca juga: https://warta9.com/praktisi-hukum-soroti-pengelolaan-air-limbah-rs-medika-insani/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.