Sehari, Polres Lampura Ringkus Dua Pencuri

Kotabumi, Warta9.com Dalam sehari, Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) ringkus dua pelaku pencurian. Keduanya ditangkap ditempat berbeda dengan kasus yang berbeda.

Kapolres AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian, Jumat (3/8/2018) mengatakan pihaknya kali pertama mengamankan Darma (27) warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi, Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.

Darma ditangkap karena diduga mencuri satu unit laptop milik Mario Fadil (27) yang masih berstatus tetangganya sendiri, pada 15 Mei 2018 lalu. “Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku akhirnya dapat kami bekuk saat berada di Stasiun Kotabumi. Kami juga mengamankan barang bukti laptop milik korban,” jelas Donny.

Selang setengah jam kemudian, lanjut Kasat, pihaknya membekuk Aprizal (26). Warga Gang Kurnia 2 Kelurahan, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan ini diringkus karena mencuri BPKB mobil milik Zainul Arifin (51) warga Jalan Soekarno Hatta Gg. Elang Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, pada 29 Juli 2018 sekira pukul 09.00 Wib lalu.

Dimana saat itu, Aprizal memanfaatkan pekerjaannya sebagai karyawan pencucian mobil untuk mencuri BPKB tersebut. Pelaku mengambil BPKP korban ketika mobilnya dicuci dicucian tempatnya bekerja.

“Pelaku diamankan oleh Tekab 308 Resmob Sat Reskrim Polres di Kec. Tanjung Harapan, berikut barang bukti BPKB Toyota Inova BE 2626 JH. Kini kedua pelaku masih kami amankan di Mapolres guna penyidikan selanjutnya,” tukas Donny. (W9-Van)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.