Kotabumi, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), sangat mendukung dan menyambut baik jika ada pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Lampung Utara.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Lekok, kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/7/2024).
“Semakin banyak (investor) semakin makmur masyarakat Lampung Utara. Namun tetap pada norma-norma dan tidak melanggar aturan yang ada,” ujar Sekda.
Seperti yang dilakukan PT Sinar Batu Rusa Prima (SBRP), yang berencana membangun pabrik tepung tapioka berbahan singkong di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang kabupaten setempat.
Menurut Lekok, dalam proses perizinan sudah dilakukan oleh PT Sinar Batu Rusa Prima secara berjenjang, mulai dari tingkat dusun hingga kecamatan.
Selanjutnya, Pemkab melalui Tim Koordinasi Tata Ruang Daerah (TKTRD) melakukan rapat pembahasan mengenai proses rencana pembangunan pabrik tersebut.
“Pembahasan itu melalui rapat lintas sektor, diantaranya BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, dan didampingi dua tenaga ahli dari Universitas Lampung dan ITERA. Dan surat rekomendasi TKTRD sudah saya tandatangani,” jelasnya.
Untuk lokasi rencana pembangunan pabrik tersebut, lanjut Sekda, tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara.
“Karena kalau kita baca Perda tersebut secara keseluruhan pasal per pasal, memang sudah diatur zona-zonanya, termasuk zona industri. Tapi ketika didaerah itu ada usaha perekebunan, dan pendirian industri tersebut untuk mendukung usaha perkebunan, itu dibenarkan atau diperbolehkan,” tegas Sekda.
Diberitakan sebelumnya, di Kecamatan Abung Kunang bakal didirikan pabrik tepung tapioka berbahan singkong milik PT Sinar Batu Rusa Prima (SBRP).
Nero Jelly Agung Putra Kunang salah satu tokoh masyarakat setempat, mendukung pembangunan pabrik seluas 39 Ha yang dipusatkan di Desa Talang Jembatan tersebut.
“Selain menambah pendapatan asli daerah, dengan didirikannya pabrik tersebut akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” kata Nero.
Sementara itu, Rahmat salah satu pihak eksternal perusahaan mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari pemkab Lampung Utara untuk mendirikan pabrik tersebut.
“Perizinan sudah kita kantongi, tinggal menunggu Amdal dari Pemprov Lampung,” kata Rahmat.
Bukan hanya itu, terang Rahmat, untuk mendirikan pabrik pihaknya sudah mengantongi izin dari kementerian bahkan masyarakat setempat tidak keberatan atas didirikannya perusahaan.
Dijelaskannya, bahwa perusahaan tersebut nantinya juga akan mengelola ampas singkong yang diolah menjadi Bio Gas. (Van)