Sekda OKI Bantah Dugaan Pungli Pembebasan Lahan Tol

Manajamen PT Rambang Agro Jaya II saat menyerahkan kerohiman kepada warga yang mengklaim ganti rugi lahan JTTS. Foto: Indra/warta9.com

Kayuagung, Warta9.com Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir H. Husin, S.Pd, MM menanggapi santai terhadap pemberitaan di media online akan aksi segelintir orang di Mapolda Sumsel, pada Kamis (20/9). Informasi tersebut menduga adanya Pungutan Liar (Pungli) pengadaan lahan Jalan Tol Trans. Sumatera (JTTS) Pematang Panggang II-Kayuagung di wilayah Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sekda Husin enggan berkomentar panjang terkait aksi tersebut. Dia lebih memilih menjelaskan bahwa proses pengadaan jalan Tol untuk kepentingan umum memiliki mekanisme yang jelas dan telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2012.

“Pemkab OKI mendukung penuh program strategis nasional. Sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh Gubernur, Pemda hanya sebagai panitia persiapan pengadaan tanah. Setelah ditetapkan SK lokasi, maka tugas pemerintah daerah berakhir,” Jelas Husin belum lama ini.

Selanjutnya terkait pengadaan lahan, jelas Husin, sepenuhnya kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional sebagai ketua panitia dengan unsur-unsur lainya seperti Disbun, Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan serta melibatkan Polres OKI dan Kejaksaan Negeri Kayuagung, Camat, Lurah/Kades sebagai anggotanya.

Ditambahkan Sekda, jika ada sengketa peran Pemda hanya membantu proses mediasi. Itupun menurutnya jika diminta, karena bila mediasi tidak mencapai kesepakatan, peraturan perundangan membolehkan masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum melalui proses koninyasi atau titip uang ganti rugi di Pengadilan Negeri.

“Jika diminta, Pemda melakukan mediasi. Kalau tidak sepakat diserahkan kepada pengadilan sebagai konsinyasi,” ungkap Sekda.

Dalam proses konsinyasi tambahnya, pihak pengadilan tetap mengupayakan untuk lebih dahulu musyawarah mufakat. Jika terjadi kesepakatan damai maka uang dapat dibayarkan, demikian sebaliknya jika tidak terjadi kesepakatan maka proses konsinyasi tetap berjalan dan dilakukan proses persidangan.

Terkait dugaan pungli tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Pratama Suryadi membenarkan pihaknya diminta untuk memediasi klaim sebanyak 63 warga terhadap lahan yang diperuntukkan untuk kebutuh jalan tol sepanjang ruas Kayuagung-Pematang Panggang II.

Selain itu, pihaknya juga diminta memediasi klaim 34 warga pada lahan yang berada di wilayah HGU PT Rambang Agro Jaya II (RAJ).

“Betul ada proses mediasi dalam perselisian ini. Kami diminta untuk memfasilitasi sebanyak 63 klaim warga untuk trase tol Kayuagung-Pematang Panggang II. Juga klaim warga terhadap HGU PT RAJ,” tuturnya.

Diceritakan Pratama pada 7 November 2017 lalu pihaknya mengundang warga yang mengklaim untuk diberikan penjelasan proses konsinyasi, dan disarankan untuk menempuh jalur hukum jika memang memiliki dokumen hak kepemilikan yang sah.

Warga menurut dia juga diminta tidak menghalangi aktivitas pembangunan jalan Tol, serta disarankan agar dilakukan penyelesaian secara damai dan musyawarah mufakat.

“Setelah melalui proses mediasi yang panjang, klaim 63 warga sebagian mampu didamaikan, sebagian lain melalui konsinyasi di pengadilan. Sementara klaim 34 warga dilahan HGU PT RAJ masih menemui jalan buntu,” tegasnya.

Ruchiat Manajer PT Rambang Agro Jaya II, ketika dihubungi membenarkan hal tersebut. Ruchiat mengungkapkan karena alotnya proses mediasi, Tim Mediasi dari Pemda pernah menyarankan untuk diselesaikan melalui proses hukum.

“Mengingat proses mediasi berjalan dengan alot dan panjang. Tim mediasi pernah menyarankan agar diselesaikan melalui proses hukum, namun manajemen keberatan mengingat jika proses di pengadilan akan menghambat program strategis nasional serta menyulitkan upaya pembuatan sekat kanal. Sementara masyarakat tetap melakukan penguasaan lahan,” ungkapnya.

Kesimpulan akhir mediasi, menurutnya warga bersama PT Rambang Agro Jaya II (RAJ) sepakat untuk melakukan perdamaian melalui konpensasi atau kerohiman.

“Peran Pemda terutama Sekretaris Daerah dalam hal ini hanya memonitoring perkembangan proses mediasi, dan bukan yang melakukan aktivitas mediasi,” tandas dia. (W9-Indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.