Sekdakab Pringsewu Budiman Pamitan, Penggantinya Belum Jelas

Budiman PM saat memimpin apel di halaman Pemkab Pringsewu. (foto : ist)

Pringsewu, Warta9.com – Bupati Pringsewu sepertinya tidak memperpanjang jabatan Drs. A. Budiman PM, MM, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pringsewu. Sudah 5 tahun Budiman tugas di Pringsewu membantu Bupati Sujadi urusan administrasi pemerintahan.

Karena tidak ada perpanjangan dari bupati, maka Budiman memilih pindah mengajukan mutasi ke Pemprov Lampung. Budiman juga sudah berpamitan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Ketua DPRD Pringsewu, beserta kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Pringsewu.

Budiman pamitan, saat menyampaikan laporan selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rapat Koordinasi Teknis Gugus Tugas yang berlangsung di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Rabu (10/06/2020).

Budiman menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang selama ini telah mendukung selama bertugas dan telah bekerja sama dengan baik.

“Selama lima tahun menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, selama itu pula Kabupaten Pringsewu berturut-turut berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hal tersebut bukanlah suatu pencapaian yang mudah, butuh kerja keras dan kerja sama yang baik,” kata Budiman.

Untuk itu, Budiman berharap kedepannya Kabupaten Pringsewu tetap dapat mempertahankannya, karena ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Budiman PM, mantan Kadis Kebersihan Kota Bandarlampung ini menjelaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki jabatan Sekretaris Daerah (pimpinan tinggi) paling lama lima tahun dan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah itu bisa dikembalikan ke pemerintah provinsi dan selanjutnya menjadi wewenang pemerintah pusat.

Informasi dari pejabat Pemkab Pringsewu, Budiman sudah mengajukan mutasi dan sudah ditandatangani oleh Bupati Sujadi. Sebab, kalau bupati ingin kembali memperpanjang jabatan Sekdakab, maka berdasarkan aturan dua bulan sebelumnya bupati harus melakukan evaluasi untuk memperpanjang. Bupati Pringsewu Sujadi saat dimintai tanggapannya mengenai jabatan Sekdakab via WatsApp belum menanggapi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.