Sekjen Kemenag RI Kukuhkan Pokja Moderasi Beragama Provinsi Lampung

Sekjen Kemenag RI Nizar Ali mengkuhkam Kelompok Kerja Moderasi Beragama Provinsi Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menggelar Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama dan Pengukuhan Kelompok Kerja Moderasi Beragama, di Emersia Hotel Bandarlampung, Selasa (2/8/2022).

Pengukuhkan 25 orang Kelompok Kerja Moderasi Beragama Provinsi Lampung, dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI Prof. Dr. H. Nizar Ali, MAg, sekaligus membuka acara orientasi.

Prof Nizar menjelaskan, bahwa sudah menjadi realitas jika Indonesia bukan merupakan negara agama. “Namun, kehidupan keagamaan mendapat perlindungan oleh negara dan konstitusi. Seluruh implementasi kehidupan dan ritual keagamaan pasti dijamin bahkan difasilitasi oleh negara. Hal ini membuktikan jika negara hadir dalam setiap kehidupan masyarakat.

Menurut Prof Nizar, Penguatan Moderasi Beragama pada dasarnya adalah menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi Bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan beragama yang rukun, damai, dan makmur. “Karena moderasi dapat menjadi kontra narasi terhadap paham yang radikal dan bisa menjadikan semuanya ternetralisir,” katanya.

Lebih lanjut Prof. Nizar menyampaikan, Pokja Moderasi Beragama sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari gerakan nasional. “Tentu saja hal ini merupakan bentuk dari ekspresi atau implementasi untuk mendukung semua program kerja moderasi beragama secara nasional. Sehingga pokja ini tentu tugasnya adalah melakukan penyemayaman moderasi beragama kepada seluruh warga masyarakat. Yang fungsinya adalah sebagai penggerak pelopor dan teladan moderasi beragama,” jelas Sekjen Kemenag Prof. Nizar.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo melaporkan dasar kegiatan ini yakni KMA Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama dan Daftar Isian Pelaksana (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 Nomor: SP.DIPA-025.01.2.418576/2021 Tanggal 17 November 2021.

“Adapun tujuan acara ini adalah untuk membentuk kader pelopor moderasi beragama yang mampu mendiseminasikan moderasi beragama baik itu di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggalnya, membekali ASN dan tokoh lintas Agama serta penggiat kerukunan tentang moderasi beragama, serta menjalin silaturahmi, menumbuhkan rasa kebersamaan, persatuan, dan persaudaraan antar sesama peserta kegiatan,” kata Puji.

Kakanwil melanjutkan, materi dalam kegiatan ini mengacu pada kurikulum Pokja Moderasi Beragama, dengan narasumber Sekjen Kementerian Agama RI, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Fasilitator dari pusat yang di tunjuk oleh Pokja Moderasi Beragama, fasilitator dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, serta tokoh lintas Agama. “Selain itu, kami juga senantiasa aktif menyuarakan moderasi Agama dan Tahun Toleransi yang merupakan bagian dari Program Prioritas Kementerian Agama melalui berbagai platform.

Diantaranya, melakukan penguatan dan internalisasi nilai-nilai moderasi beragama melalui sosialisasi dan pembinaan yang dilaksanakan secara tatap muka hampir di seluruh satker di lingkungan Kantor Wilayah. Kemudian melakukan kegiatan Orientasi dan sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Pokja Moderasi Beragama Kemenag RI. “Dalam jangka waktu dekat ini kami juga akan menggelar kegiatan Orientasi Penggerak Penguatan Moderasi Beragama secara mandiri bekerjasama dengan Pusdiklat Kemenag RI, serta melakukan Kampanye Moderasi Beragama, Tahun Toleransi dan kerukunan umat beragama,” jelas Puji.

Kegiatan yang diselenggarakan sejak tanggal 1 hingga 4 Agustus tersebut diikuti oleh 80 peserta, terdiri dari Subkoordinator pada Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kasubbag TU Kemenag Kabupaten/Kota, Ketua FKUB Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Tokoh Lintas Agama dari Unsur FKUB Provinsi Lampung, Ormas Keagamaan, serta Penggiat Kerukunan pada Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.