Selain Di Tuntut 10 Tahun Penjara, Bupati Lampung Utara non Aktif ‘Dipaksa’ Kembalikan Uang Rp 77,5 Miliar

Bandarlampung, Warta9.com – Tak hanya dituntut 10 tahun penjara, Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000.

Hal itu dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020).

“Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata Ikhsan.

JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa AIM, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dikurangi dalam selama ditahan,” sebut Ikhsan.

Tak sampai disitu, jaksa KPK juga menuntut terdakwa agar dicabut hak dipilih dalam suatu jabatan.

“Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok,” tandas.

Sementara dalam berkas tuntutan yang sama, terdakwa Raden Syahril alias Ami dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun. (Ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.