Selain Kewenangan, Struktur Inspektorat Daerah Ikut Diperkuat

PANARAGAN – Inspektorat di daerah dibuat lebih ”bergigi” setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk indikasi korupsi, bisa dilakukan tanpa harus menunggu penugasan dari kepala daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Terbitnya aturan ini adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di pemerintah daerah.

“Dengan aturan (PP No 72 Tahun 2019), inspektorat dituntut untuk memperketat pengawasan intern daerah. Inspektorat di daerah juga diberikan beberapa kewenangan baru,” kata Inspektur Daerah Tulangbawang Barat Perana Putera, saat dikonfirmasi warta9.com, Jumat (10/1/2020).

Mengacu pada peraturan tersebut, lanjut Perana, juga memungkinkan inspektorat di daerah melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah, seperti bupati/walikota.

“Inspektorat tidak harus menunggu persetujuan bupati untuk memulai pemeriksaan. Kewenangan inspektorat telah diperkuat. Inspektorat bisa langsung turun melakukan pemeriksaan jika ada potensi penyelewengan,” jelas Perana.

Selain itu juga memungkinkan inspektorat menambah tenaga Inspektur Pembantu, yang tugasnya untuk melakukan investigasi. Saat ini pihaknya sedang melalukan proses terkait penambahan Irban tersebut.

PP Nomor 72 Tahun 2019 juga menyebutkan, terkait pemberhentian atau mutasi Inspektur/Irban di daerah harus di konsultasikan ke Gubernur.

Inspektorat juga memiliki kewenangan me-review terlebih dahulu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebelum disahkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh DPRD.

“Diantaranya dana alokasi khusus dan bantuan operasional daerah, harus kami review dulu sebelum direalisasikan dengan kegiatan. Sebelumnya kewenangan belum seperti itu,” kata Perana.

Meski demikian, Perana mengaku akan tetap mengedepankan penyelamatan uang negara. Termasuk fungsi inspektorat sebagai pembinaan dan pengawasan. “Kami tetap mengedepankan pembinaan dan pengawasan,” tukasnya. (W9-jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.