Selama Libur Lebaran, Wajib Pajak Bisa Bayar Lewat Online

OKU, Warta9.com – Saat libur nasional menyambut hari raya Idhul Fitri 1441 H layanan Samsat Baturaja baik wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) 1 dan OKU 2 akan libur selama lima hari mulai besok (21/5) hingga Senin (25/5).

Hal ini dikatakan oleh, Kepala Samsat OKU 1 Humaniora Basillibasmark (Belly) didampingi Kepala Samsat OKU 2 Aidi Purnawan saat dibincangi, Rabu (20/5).

“Selasa (26/5) kita sudah membuka pelayanan kembali,” ucapnya.

Untuk wajib pajak yang jatuh tempo ditanggal tersebut, Belly mengingatkan agar segera melakukan pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo.

Bagi wajib pajak yang belum sempat membayar pada tanggal tersebut dapat membayar pada saat hari pertama kantor samsat buka pasca libur lebaran dan tidak dikenakan denda.

“Tidak dikenakan denda, tapi kami sarankan agar seluruh wajib pajak yang jatuh tempo dapat membayar tepat waktu melalui sistem online yakni lewat aplikasi e-Dempo” sambungnya.

Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan wajib pajak yang akan melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dikantor Samsat, apa lagi ditengah pandemic covid 19 yang terjadi saat ini.

“Agar tidak terjadi penumpukan atau antrian panjang saat hari pertama kita buka pasca lebaran. Jika dalam sehari ada 100 wajib pajak yang melakukan pengurusan PKB dikalikan selama 5 hari libur lebaran bisa dibayangkan ramainya antrian pembayaran apalagi saat ini kita wajib mengedepankan sosial distancing ditengah wabah covid 19 yang terjadi saat ini. untuk itu kami sarankan bisa membayar lewat online,” himbaunya. (W9-dody)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.