Selama Ops Ketupat Polsek Sukawati Ungkap Puluhan Kasus

Gianyar, Warta9.com – Bersama Ops Ketupat Agung 2019, jajaran Polres Gianyar melaksanakan cipta kondisi serta antisipasi mudik dan rumah kosong. Yang mana dalam giat itu, anggota Polsek Sukawati berhasil mengungkap 12 kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Gianyar.

Pengungkapan kasus diantaranya pengeroyokan 4 kasus, penganiayaan 3 kasus, dan pencurian 4 kasus dan kasus terakhir Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukawati, meringkus pelaku pencurian besi baja pembatas jalan By Pass Ida Bagus Mantra, dengan kerugian mencapai Rp 300 juta lebih, Selasa (11/6).

Pelakunya, Muhammad Hosen (57) warga Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, diciduk di kamar mandi belakang kostnya, Banjar Kerta Jiwa, Desa Kesiman, Denpasar Timur.

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, dalam prees release menyatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengangamatan TKP setiap malam dari pukul 23.00 hingga 05.00 Wita.

“Tiap kali beraksi, tersangka ini berhasil membawa pulang 53 potong besi baja pembatas jalan yang beratnya mencapai 250 kg, lengkap besi baut 15 kg,” ujar AKP Suryadi.

Pada Senin (10/6) pukul 00.30 Wita, tim bersama salah seorang warga dari Banjar Pabean, Desa Ketewel, Sukawati, mencurigai seorang yang sedang duduk-duduk di pembatas jalan. Ketika didekati orang tersebut melarikan diri kearah timur.

“Sempat melakukan pengejaran hingga kearah pantai di wilayah Banjar Pabean namun tidak ditemukan,” ujar Kapolsek.

Kemudian dilakukan penyisiran, dan menemukan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol DK 5868 AAN yang diduga milik pelaku. Tidak ingin kehilangan buruan, sambil mengumpulkan data dan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP sampai ke wilayah Denpasar Timur.

Berdasarkan informasi, pelaku tinggal sebuah kos-kosan di Banjar Kerta Jiwa, Desa Kesiman, Denpasar Timur. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian di tempat kos tersebut. Alhasil orang yang diduga pelaku pencurian berhasil ditangkap setelah sempat bersembunyi di kamar mandi belakang kosnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi baja pembatas jalan sepanjang Bypass Ida Bagus Mantra sebanyak 15 kali,” ungkap AKP Suryadi.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 nopol DK 5868 AAN, 1 unit sepeda motor Honda PCX nopol 3974 ABO, 53 potong besi baja penyangga pembatas jalan seberat 250 kg, baut 15 kg, 2 buah kunci Inggris dan 1 buah tang.

“Pelaku disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.