Seludupkan Satwa Dilindungi, WNA Rusia Diamankan

Denpasar Bali,Warta9.com – Unit Reskrim Polsek kawasan Bandara Ngurah Rai bersama Tim Avsec Bandara, baru baru ini berhasil mengamankan pelaku tindak penyelundupan hewan dilindungi oleh WNA asal Negara Rusia.

Pelakunya Zhettkiv Andrei (28), dia ditangkap karena kedapatan membawa 1 ekor anak orang hutan (laki), 2 ekor tokek dan 4 ekor bunglon yang dikemas dalam keranjang rotan dengan keadaan hidup kondisi pengaruh bius.

Dalam rilistnya Senin (25/3), Kapolreta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan, pengungkapan ini berkad wujud sinergitas antara Kepolisian, Avsec Bandara, BKSDA dan Balai Karantina.

“Kami berhasil mengamankan pelaku penyelundupan dan menyelamatkan satwa langka dan sekarang dalam keadaan baik,” terang Kombes Ruddi.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa hewan-hewan tersebut pelaku dapat dari Jawa, dengan cara membeli. Rencananya hewan dilindungi itu akan bawa ke negaranya untuk di jual kembali disana.

“Saat ini unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan mengenai asal hewan tersebut,” imbuh Kapolresta Denpasar.

Untuk sementara satwa yang diamankan dari pelaku telah di serahkan ke BKSD untuk dilakukan perawatan sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku ditahan Polsek Bandara Ngurah Rai Bali.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami sangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tandas Ruddi. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.