Sempat Tak Kuorum, KUA-PPAS APBD Tahun 2025 Pesisir Barat Akhirnya Disepakati

Wakil Bupati Pesisir Barat, Zulqoini Syarif menandatangani nota kesepakatan. foto eva

Pesisir Barat, Warta9.com – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD pada Selasa 30 Juli 2024.

Meski sempat di skor selama 15 menit, rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD, Ripzon Efendi, Wakil Ketua II, Ali Yudiem, S.H., dan dihadiri pejabat tinggi Pratama, Pengawas, dan Pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar, akhirnya dilanjutkan sekitar Pukul 12.05 WIB.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna yang dilaksanakan terbuka untuk umum tersebut sebelumnya hanya dihadiri 14 dari 25 anggota DPRD Pesisir Barat, sehingga belum mencapai jumlah untuk mencapai kuorum sebagaimana yang diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Pasal 139 ayat (1) Huruf c, yang mensyaratkan sahnya kourum rapat paripurna, yaitu apabila dihadiri secara fisik oleh lebih dari satu perdua dari jumlah anggota DPRD.

Setelah disepakati akhirnya rapat paripurna di Skor selama 15 menit sambil menunggu jumlah anggota DPRD yang hadir harus satu perdua dari jumlah anggota DPRD yang ada. Rapat kemudian dimulai kembali setelah anggota DPRD yang mengikuti rapat tersebut berjumlah 17 anggota.

Setelah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Wakil Bupati, Zulqoini Syarif memyampaikan sambutannya bahwa
Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemkab Pesibar dengan DPRD dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran RAPBD Pesibar Tahun Anggaran 2025, yang memuat gambaran umum tentang kondisi terkini dan target ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

“Selain itu strategi pencapaian asumsi dan proyeksi serta kebijakan yang akan diambil untuk mencapai target, penetapan skala prioritas pembangunan daerah berikut prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah, dan capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah,” papar Wakil Bupati, Zulqoini Syarif. (Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.