Sengkarut Tunggakan Pajak Bakso Sony, Komisi II DPRD Bandarlampung Minta Pemkot Tegas

Heti Friskatati, anggota Komisi II DPRD Bandarlampung.

Bandarlampung, Warta9.com – Persoalan silang sengkarut pajak Bakso Sony (Son Hajisony), Komisi II DPRD Kota Bandarlampung mendesak Pemkot Bandarlampung bersikap tegas. “Bila memang jelas terjadi penyimpangan pajak, maka Pemkot Bandarlampung harus tegas. Lakukan tindakan sesuai aturan hukum yang ada,” kata anggota Komisi II DPRD Bandarlampung Heti Friskatati, SE, Jumat (23/7/2021), saat dimintai tanggapanya soal silang sengkarut antara Pemkot dengan Bakso Sony.

Karena itu, lanjut Heti, Komisi II DPRD Bandarlampung akan menjadwalkan pemanggilan pihak Bakso Son Hajisony, guna memintai keterangan perihal permasalahan tunggakan pajak. Selama ini dewan hanya menyaring informasi dari pemberitaan yang berkembang di media.

Dewan mendukung sikap Pemkot yang tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik. Tapi, bila ada persoalan dalam pelaksanaannya, maka Pemkot juga harus bijak. “Jadi, Pemkot jangan tebang pilih terhadap pengusaha yang tidak patuh pajak. Termasuk pengusaha Bakso Sony dan pengusaha lainnya, bila tidak patuh pajak harus diambil tindakan tegas,” ujar Heti anggota Fraksi Golkar ini.

Tapi masalahnya sekarang, lanjut Heti, pengusaha tidak bisa membayar pajak sesuai aturan yang ada di Pemkot, kenapa?. “Apakah dia tidak bisa bayar karena faktor perputaran usaha sedang mengalami kendala, atau betul-betul pengusaha tersebut membandel atau ada unsur ketidakpatuhan. Disinilah harus jelas. Karena itu, Dewan ingin juga mendengar pihak pengusaha bakso Sony,” ujar Heti.

Terkait masalah tunggakan pajak Bakso Sony (sebutan populernya), hingga saat ini Komisi II belum menerima data valid tentang berapa jumlah pajak Bakso Sony yang belum dibayarkan. Karena itu, Dewan akan memanggil pihak Bakso Sony.

Menurut Heti, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung pasti memiliki kriteria penilaian khusus melakukan penghitungannya, dan ternyata angkanya sangat fantastis. “Mungkin seperti pihak PHRI yang keberatan kemudian menyampaikan surat ke DPRD. Kalau Bakso Sony belum, tapi akan kita jadwalkan,” ungkapnya.

Langkah yang dilakukan Pemkot Bandarlampung, menurut Heti sudah benar, agar pengusaha disiplin membayar pajak.  Karena bagaimana mau mengharapakan Bandarlampung ada perkembangan, apabila tidak taat membayar pajak. “Kalau tidak begini tidak ada efek jeranya. Dia mau pindah dimanapun tetap akan ada hal yang sama di daerah lain (membayar pajak),” ungkapnya.

Meski demikian, Dewan membuka kesempatan lebar-lebar kepada pihak Bakso Sony bila merasa keberatan, dipersilahkan membuat laporan dan bisa menjelaskan ke DPRD. Dewan kata Heti siap menfaslitasi karena bagaimanapun yang dicari jalan terbaik. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.