Sengketa Lahan, 23 KK Gugat Pemprov dan BPN Lampung ke Pengadilan

Bandaampung, Warta9.com – Sebanyak 23 Kepala Keluarga (KK) di wilayah Sukarame, Bandarlampung dan Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung.

Gugatan kepada Pemprov dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertuang dalam nomor perkara 177/pdt.g/2021/PN Tjk, dengan tergugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Tim Penasihat Hukum penggugat, Tarmizi mengatakan, sebelumnya sidang telah ditunda selama dua kali lantaran pihak tergugat tidak membawa surat kuasa khusus.

“Mereka hanya membawa surat tigas biasa, sedangkan kita telah siapkan materi gugatannya,” kata dia dalam persidangan di Bandarlampung, Selasa (23/11/2021)

Warga yang mendaftarkan lahannya melalui dirinya berharap sidang mendatang agar para pihak tergugat benar-benar menyiapkan administrasi yang diperlukan baik dari pihak tergugat Pemprov maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung.

“Sehingga persidangan agenda berikutnya bisa berjalan dengan baik dan proses hukum bisa berjlan dengan lancar dan baik,” kata dia.

Sebelumnya, dalam petitum gugatan telag disebutkan menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya menyatakan secara hukum tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap adanya perintah pengembalian aset lahan ke Pemprov Lampung.

Kemudian menyatakan secara hukum tanah yang telah digarap dan dihuni oleh Para penggugat sah karena keberadaannya dan kepemilikannya diketahui dan diberikan izin oleh desa dan kecamatan berdasarkan surat keterangan tanah.

“Dalam surat itu pula dinyatakan apabila lahan yang sudah dimiliki warga akan digunakan untuk kepentingan negara maka siap merelakan dengan syarat di relokasi atau diberikan ganti kerugian. Jadi intinya dalam perkara lahan ini yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan dengan adanya kekuatan hukum yang inkrah,” tutup Tarmizi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.