Sengketa Pilkades di Lamteng, Menang Sidang Masyarakat Sujud di Halaman PTUN

Menang Gugatan dalam sidang sengketa Pilkades, warga sujud syukur. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sujud syukur dan isak tangis bercampur bahagia mewarnai sidang sengketa pemilihan kepala Desa Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah di Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN) Tanjungkarang, Rabu (16/9/2020).

Tiga penggugat dalam sengketa Pilkades di Desa Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah diantaranya Hadi Sutrisno, Agus Trimono dan Sahri, ketiganya memenangi gugatan dalam sidang hari ini.

Ketua Majelis Hakim Indra Kesuma Nusantara membacakan putusan yang menyatakan ketiganya dinyatakan menang dalam persidangan, bersama masyarakat yang hadir di ruang sidang ketiganya langsung menyabut bahagia dengan berteriak Allah Akbar beberapa kali diiringi tangisan.

Tidak sampai disitu saja, kebahagian ketiga penggugat beserta puluhan masyarakat yang datang ke PTUN kembali terjadi dihalaman depan pengadilan, secara bersama-sama mereka bersujud di tanah sembari menangis.

“Saya calon yang menggugat nomor urut 1. ini keadilan dari Tuhan, atas nama rakyat keadilan itu harus benar dan hari ini terjawab kebenaranya, alhamdulilah kami menang,” kata Hadi Sutrisno di temui usai sidang.

Menurutnya dalam hal sengketa ini nasyarakat kurang puas kurang terima hal ini menjadikan pengalaman untuk kita semua termasuk pemerintah bahwa kebenaran itu harus ditegakkan. “Suara rakyat suara emas yang didengarkan oleh Tuhan yang Maha Esa,” kata dia.

Gunawan Raka, Kuasa Hukum ketiga penggugat mengatakan, Beberapa penggugat yakni Hadi Sutrisno, Agus Trimono dan Sahri dalam sengketa ini menilai pemilihan kepala desa di desanya tidak sah, karena pada saat pemilihan ada beberapa aturan yang secara aturan belum diatur oleh peraturan daerah atau pun peraturan bupati. Namun oleh panitia menurut penilaian kertas suara itu ditentukan secara sepihak oleh panitia sehingga merugikan calon-calon yang ikut dalam pemilihan.

“Contohnya seperti mana kualifikasi suara rusak, suara tidak sah dan suara sah itu ternyata secara sepihak ditentukan oleh panitia tanpa kesepakatan dari calon, sehingga pada saat penghitungan terjadi yang seharusnya si A menang karena surat suaranya dinyatakan rusak tetapi aturan rusak itu sendiri tidak jelas, sehingga merugikan calon dan mengajukan keberatan (gugatan),” kata Gunawan Raka. “Aturan mainnya itu tidak jelas karena ketidak jelasan ini dimanfaatkan, ada indikasi kecurangan sistematis,” katanya.

Sementara pihak tergugat didamping penasehat hukumnya, Tua Alpaolo Harahap menilai ada beberapa pertimbangan didalam fakta persidangan tidak sesuai salah satunya surat suara rusak sebanyak 400 tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh saksi yang dihadirkan. ” Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami kemungkinan kami akan upaya hukum banding,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.