Seorang Buruh Asal Banjar Margo Ditangkap Polisi

Menggala, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengamankan seorang buruh kedapetan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu, Rabu (09/08/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku bernama Sutrisno (44), warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkorba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili AKBP Jibrael Bata Awi menyebutkan, bahwa pelaku diamankan saat sedang berada di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, dari tangan pelaku itu, menemukan Barang Bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, kotak rokok merek classmild dan tas selempang kecil warna hitam.

“Namun tidak hanaya itu, penangkapan terhadap pelaku buruh ini yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung setempat,” jelas Aris, Kamis (10/08/2023).

Ia menjelaskan lagi, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (W9-Wan)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.