Sepakat, DPRD dan Pemkab Tulang Bawang Setujui Propemperda 2021

Menggala, Warta9.com – DPRD dan Pemkab Kabupaten Tulang Bawang sepekat menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Persetujuan itu dipakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat Jalintas Timur, Menggala, Senin (26/10/2020).

Bupati Tulang Bawang Dr. (Cand) Hj. Winarti menyampaikan, persetujuan Propemperda ini merupakan kebersamaan Pemkab bersama anggota DPRD untuk membangun Sai Bumi Nengah Nyappur lebih baik lagi.

Untuk diketahui persetujuan 11 Propemperda dengan rencana kerja anggota DPRD tahun 2021 itu dibahas dalam pembicaraan tingkat II atas Raperda Kabupaten Tulang Bawang tentang APBD tahun 2021.

Winarti meguraikan, selain Propemperda dan juga mendengarkan penyampaian juru bicara 3 Panitia Khusus (Pansus) yang telah menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan materi sidang paripurna juga menyepakati 11 Raperda. Dia mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD dan Forkopimda.

Dirinya juga mengucapkan selamat menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW. “Manfaatkan hari libur cuti bersama untuk bersama keluarga dan jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas Winarti.

Berikut isi kesepakatan 11 Raperda:

  • Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
  • Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang .
  • Fasillitass Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  • Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

    Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

  • Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
  • Penyelenggaraan Bantuan Hukum. 10.    Penyertaan Modal
  • Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.