Separuh Hidupnya Candu Kokain, Bule Spanyol Cuma Dituntut Setahun

Denpasar, Warta9.com – Separuh hidupnya, Juan Jose Puerta Sahagun (37), warga negara asal Spanyol hidup dengan barang haram. Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan, ia mengaku 19 tahun kecanduan kokain. Tapi dalam sidang di Pengadilan Denpasar, Selasa (27/8/2019), ia hanya dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung dalam amar tuntutanya dibacakan di muka sidang pimpinan Hakim I Wayan Kawisada, terdakwa terbukti sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri. “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian bunyi tuntutan jaksa..

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacaranya Syarmila Tayeb dan Charlie Yustus Usfunan langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya mohon keringanan hukuman. “Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,” papar Hakim Kawisada sambil mengetuk palu tanda sidang usai.

Dibeberkan JPU, sebelumnya, terdakwa pemilik nomor Paspo ; AAK 125701 itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada pukul 00.30 wita, Jumat (24/5) lalu. Terdakwa diamankan di Vila Anggara I Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan Kuta Utara. “Saat penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip plastik berisi serbuk putih yang merupakan narkotika jenis kokain,” jelas JPU dari Kejari Denpasar ini.

Petugas yang mendapat informasi adanya warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan narkoba, langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri yang diinformasikan. Dari penyelidikan Polisi, didapati terdakwa akan memasuki gerbang vila tempatnya tinggal. Tanpa menunggu lama, terdakwa langsung disergap dan dilakukan penggledahan.

Saat penangkapan itu, petugas menemukan satu bungkus rokok yang disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri. Di dalam bungkus rokok itu ditemukan satu klip kokain dengan berat 0,63 gram. Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli kokain Rp2 juta dari Santi (DPO) dan saat mendapatkan serbuk putih halus itu dakuinya belum di bayar. Selain itu terdakwa juga mengaku sudah kecanduan kokain sejak umur 18 tahun di spanyol dan rutin mengkonsumsi. (W9-soni)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.