Sepuluh Tahanan Digeser ke Nusa Kambangan

Denpasar Bali, Warta9.com – Pagi buta, sepuluh napi Narkoba dari Lapas Kerobokan Denpasar, dan Lapas Bangli, dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Bahkan, proses penggeseran itu dikawal ketat ratusan anggota Polisi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Rabu (27/3) mengatakan, pemindahan para tahanan Kerobokan dan Bangli ke Nusa Kambangan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan Ham Bali, Nomor : PAS-PK 01-05-8-275 atas nama Abdul Rahman Willy dan kawan-kawan.

“Tak hanya itu, ada juga surat Menkumham Nomor : 01-05-08-172 atas nama Dwi Cahyono bin Sugianto dkk,” ujar Kombes Ruddi.

Dari sepuluh napi yang dipindah, masing-masing bernama Abdul Rahman Willy, Budi Lima Santoso, Iskandar Haris, Eko Noor Januarianto, Dwi Cahyono, Ricky Wijaya, Nurul Yasin, Putu Rulliy Wirawan dan Suhardi.

“Kesepuluh napi ini terjerat Pasal 114 (2) 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009,” imbuhnya.

Saat pergeseran tahanan Wiily cs, dalam kamar tahanannya ditemukan, uang, buku tabungan BCA, cek, Hp, perhiasan cincin berlian dalam kotak dan kartu perdana. Dan sebelum di bawa ke Nusa Kambangan, dengan pengawalan Ctoc dan Brimob Polda Bali bersama sama menuju Lapas Bangli, untuk menjemput tahanan yang berada di sana.

“Pengamanan melibatkan 161 personil dari Brimob, Ctoc, Sabhara. Juga gabungan Opsnal Polresta dan Polsek Denbar,” pungkas Ruddi.

Untuk diketahui, pengamanan pergeseran dan penggeledahan tananan dimuali pukul 05.00 Wita, yang berakhir pukul 06.20 Wita. Kemudian di lanjutkan dengan apel konsolidasi dipimpin langsung Kapolresta, yang dihadiri pejabat utama Polresta Denpasar. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.