Serobot Lahan, Kades Mandah Akan Dilaporkan ke Polda Lampung

Ilustrasi/net

Lampung Selatan, Warta9.com – Terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik Wakidi, Kuasa Hukum Darozi Chandra dalam waktu dekat akan melakukan mediasi terhadap Kades Mandah Sutris. Namun apabila Sutris Cs tak memenuhi panggilan yang dilayangkan beberapa hari lalu, maka Kuasa Hukum akan langsung melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polda Lampung.

Hal ini diungkapkan Darozi Chandra melalui sambungan selulernya, Sabtu (2/6) bahwa mediasi akan dilakukan Rabu (6/6) pekan depan. Apabila mereka (Sutris cs, red) tidak hari maka kasus ini akan kita lanjutkan kejalur hukum. “Kami tidak segan-segan melimpahkan kasus ini ke Polda Lampung,” tegas Chandra.

Kasus ini memuncak berawal dari penguasaan fisik sebidang tanah milik mbah Wakidi warga Dusun Sumber Sari Desa Mandah kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan oleh Kades setempat Sutrisno.

Dengan dalih kepentingan masyarakat Kampung yang saat ini tengah dan telah difungsikan sebagai badan usaha Warung Desa,bangunan di atas tanah Wakidi sebelumnya adalah eks puskesmas pada era tahun 1980 silam dan atas dasar hal tersebutlah dengan serta merta Sutrisno mengklaimnya sebagai kas Desa atau aset Desa, namun ketika beberapa media yang menanyakan bukti kepemilikan Desa jika ada peralihan semasa itu tapi Sutris hanya menjawab” silahkan tanya saja dengan masyarakat saya,mereka tau semua kok.”

Sedangkan mbah wakidi dari jaman dulu hingga kades saat ini dan tanahnya kembali digunakan untuk Keperluan Desa yakni BUMDES akan tetapi tak pernah di berikan apapun meskipun pernah di janjikan akan diganti “tutur mbah Wakidi dengan polosnya.”

Sebidang tanah hasil jerih payah yang di belinya pada tahun 1974 silam sesuai surat somasi dari kuasa hukum kepada tiga aparat Desa yang di minta untuk bertemu di Bandar Lampung hari Rabu mendatang tanggal 6 juni 2018 guna memediasi dengan tujuan mengembalikan tanah mbqh Wakidi sesuai dengan bukti kepemilikanya.

Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat selaku kuasa hukum mbah Wakidi, yakni Darozi Candra saat dikonfirmasi melalui ponsel-nya Jumat (1/6/2018) mengatakan, beliau sedang tak di Bandar Lampung, dan terkait permasalahan penyerobotan tanah oleh oknum kepala Desa di jelaskannya” dari pihak Desa (Sutris) telah melayangkan Wa kepada saya mereka siap melaksanakan mediasi di hari Sabtu tanggal 2 hari ini.

“Namun kantor rekanannya ternyata telah membuat surat somasi pada tanggal 31/5/2018 jauh sebelum Wa dikirimkan pada saya, oleh karena itu dan lain hal, mediasi di kantor Desa Mandah belum terlaksana, namun akan di lakukan pada hari Rabu di kantor Lembaga Hukum Praktisi Keadilan Rakyat pada tanggal (6/juni/2018) jam 9.00 Wib di bilangan wilayah kemiling Bandar Lampung,” katanya.

Terkait langkah langkah yang di ambil guna membela hak klain nya, lebih lanjut Candra mengatakan, pihaknya akan memulainya dengan cara kekeluargaan, memediasi antara keduanya. “Hal ini dilakukan supaya tujuan mbah Wakidi yang menguasakan persoalan ini pada kami agar sebidang tanah miliknya dikembalikan, karena segera akan dipergunakan,” pungkasnya. (Sandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.