Setelah Diperiksa Seharian, BNNP Lampung Tahan Kalapas Kalianda

Bandarlampung, Warta9.com – Setelah menjalani pemeriksaan seharian, kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda (non-aktif) Muchlis Adjie akhirnya ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Jumat (18/5/2018) malam.

Penahanan ini disampaikan Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard Lumban Tobing di Kantor BNNP Lampung, Jumat malam.

Penahanan ini dilakukan usai Muclis diperiksa selama 10 jam (10.00–20.00 WIB). “Dia (Muchlis Adjie) masih kita periksa hingga 3×24 jam ke depan. Dengan kata lain, dia menginap di sini (kantor BNNP),” kata Richard.

Namun, lanjut Richard, Muchlis Adjie belum ditetapkan sebagai tersangka. “Statusnya masih sebagai saksi tapi tidak menutup kemungkinan mengarah menjadi tersangka. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan 3 x 24 jam. Karena kita masih harus melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangkanya,” katanya.

Hingga pukul 20.00 WIB, sambung Richard, Muchlis dicecar dengan 24 pertanyaan seputar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Kalianda.

“Kita masih memeriksa Muchlis seputar pengawasan di dalam Lapas seperti apa. Intinya, kita tunggu hasil gelar perkara. Kemungkinan Senin (21/5) mendatang, statusnya sudah bisa kita paparkan. Dan akan kita sampaikan hasilnya,” ungkap Richard.

Untuk sementara ini, kata Richard, Muchlis Adjie bisa disangkakan dengan pasal TPPU dan peredaran narkotika di Lapas Kalianda. “Kalau untuk mengarah ke pasal Pencucian Uang, sudah pasti. Tapi saat ini pemeriksaan kita masih dalam tahap pemeriksaan tindak pidana awal (TPA),” pungkasnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.