Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Tipikor Yanto, SH menjatuhkan hukuman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto selama15 Tahun penjara, Selasa (24/4/2018).

Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim memvonis Novanto, lantaran menurut hakim pria berumur 62 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa(24/4).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Adapun tindak pidana yang dilakukan Novanto dianggap dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Menurut hakim, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan masyarakat hingga kini masih kesulitan mendapat e-KTP hingga saat ini. “Dijatuhkan hak politiknya untuk tidak dipilih dan tidak dapat mengikuti pemilu,” tutur hakim

Meski demikian, Novanto belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan berterus terang dalam persidangan. Selain itu, Novanto telah mengembalikan sebagian uang korupsi yang ia terima.

Hakim menyatakan bahwa Novanto terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, ia juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.