JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut akan ada program pensiun tambahan buat pekerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK.
Dalam pasal tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk dana pensiun pekerja, guna meningkatkan kesejahteraan mereka di masa tua.
Namun potongan gaji tambahan untuk program pensiun ini tak akan diwajibkan untuk semua pekerja. Ia mengatakan potongan hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu.
Saat ini, pemerintah masih menggodok aturan dan batas gaji pekerja yang akan diwajibkan mengikuti program anyar tersebut.
OJK nantinya akan bertindak sebagai pengawas dalam harmonisasi seluruh program pensiunan. Kendati demikian, Ogi lagi-lagi menegaskan ketentuan lebih lanjut masih harus menunggu PP dan persetujuan DPR RI.
“Kami masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” tegas Ogi, dikutif dari CNN.
Ide kelahiran program pensiun wajib baru adalah meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat. Ogi mencatat para pensiunan selama ini hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10 persen-15 persen dari gaji terakhir mereka.
Sedangkan standar dari International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen. Oleh karena itu, UU PPSK memberikan ruang bagi pemerintah agar ‘dapat’ membuat program pensiun wajib yang baru.
Pada Februari 2024 lalu, Ogi mengatakan bakal ada empat PP yang dibuat untuk menjalankan amanah UU PPSK. Ini mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss.
Ia mengatakan beleid itu kemungkinan terbit pada 12 Januari 2025. Kemudian OJK akan menindaklanjuti aturan tersebut.