Sidang Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Kalibalangan yang Dikerjakan Pihak Ketiga

Bandarlampung, Warta9.com – Dua terdakwa korupsi Peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat (Pelebaran) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Lampung Utara, tahun anggaran 2019 menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (26/1/2022).

Kedua terdakwa yakni seorang ASN Lampung Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasril, dan kontraktor bernama Abdul Azim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah, SH, mengatakan, keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dugaan korupsi bermula pada tahun anggaran 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Peningkatan Jalan Kabupaten Luar Kota (DAK) Pekerjaan Peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat (Pelebaran) Rp 4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Saat itu kepala Dinas Dijabat oleh Syahbudin, yang saat ini berstatus terpidana.

Setelah proses lelang, pekerjaan dimenangkan oleh CV Banjar Negara, dengan pagu anggaran Rp3,99 miliar, pekerjaan berupa peningkatan panjang 2.200 m, lebar 5 meter.

Ternyata, pekerjaan tersebut tidak dilakukan oleh Abdul Azim selaku pihak CV Banjar Negeri, tetapi disubkontrakkan ke pihak ketiga yakni Abed Apriansyah melalui perjanjian lisan.

“Bahwa tindakan ABED mengambil alih peran Abdul Azim selaku Direktur CV Banjar Negeri dalam penandatangan kontrak, SPMK, Berita acara Penyerahan Lapangan dan pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya persetujuan tertulis dari terdakwa selaku PPK merupakan pengingkaran terhadap kontrak sehingga terdakwa seharusnya memberikan peringatan kepada rekanan,” ujar Hardiansyah saat membacakan dakwaan.

Ternyata konsultan pengawas pekerjaan tersebut yakni CV Inti Mulya Engineering Consultan, meberikan pelaksanaan pekerjaan tersebut ke pihak ketiga atas nama Miru Yama, melalui perjanjian lisan. “Namun juga tidak melakukan pengawasan akan tetapi meminta (Miru Yama) meminta bantuan Iwan dan Triwiyanto yang sama sekali tidak mempunyai kompetensi dalam melakukan pengawasan,” paparnya.

Karena minim pengawasan dan di pihak ketigakan, perbuatan Yasril selaku Peiabat Pembuatan Komitmen dan Abdul Azim selaku rekananan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 794.368.321 sesuai hasil dperhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik.

Sebenarnya para terdakwa telah mengajukan pra peradilan, dan putusannya, Majelis Hakim di PN Kotabumi mengabulkan permohonan pra peradilan untuk sebagian.

Kemudian majelis menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Sehingga produk dari tindakan penetapan tersangka tersebut yakni surat Penetapan Tersangka Nomor 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.

Sidang putusan pra peradilan sendiri berlangsung pada 21 Januari 2022 lalu. Akan tetap JPU Hardiansyah menyebut, hasil pra peradilan tidak menghapus pokok perkara. “Sidang pun tetap berjalan,” katanya.

Usai persidangan terdakwa berencana mengajukan eksepsi, yang mana poin utamanya terkait hasil pra peradilan. “Sidang dilanjutkan pekan depan,” ujar Majelis Hakim, Efiyanto. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.