Sidang Fee Proyek Lampung Utara, Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Hendra Wijaya Saleh

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).

Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, SH, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan menyatakan sidang dilanjutkan ke materi berikutnya. Sidang menghadirkan terdakwa Hendra Wijaya Saleh.

Ketua Majelis Hakim Novian Saputra mengatakan, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi aspek material dan formal. Oleh karena itu, hakim menolak sepenuh nya nota keberatan penasihat hukum terdakwa Hendra Wijaya Saleh (Gunawan Raka dan Rekan). Majelis hakim memerintah kan sidang terus dilanjutkan dengan agenda berikutnya.

Dakwaan yang disusun bisa diterima secara yuridis. Namun penasihat hukum terdakwa berpendapat lain. Kami menyadari perbedaan dalam menanfsirkan dakwaan yang konkret.

Terkait eksepsi nya ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Pengacara terdakwa Hendra Wijaya Saleh meyatakan kecewa tapi kami tetap menghormati Putusan Majelis Hakim. “Kami kecewa, tapi kami menghormati keputusan majelis,” ujar Hendra. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.