Sidang Fee Proyek Lamsel, 8 Saksi dari Pengusaha Dihadirkan untuk Meringankan Zainudin

Bandarlampung, Warta9.com – Pengacara Hukum Terdakwa Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan mengajukan delapan saksi meringankan (Adchart) dalam persidangan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) yang melibatkan terdakwa Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan, Senin (25/2/2019).

Delapan saksi yang hadir diantaranya, Gatot Suseno Komisaris PT Mega Citra Mulia, Rudi Topan Direktur CV Mitra Karya, Gafur Babinsa, Mita bagian keuangan di PT Buana Mitra Bahari, Andi Sales Manajer PT Daimen Motor, Heri Wijaya Manajer PT Taruna Mobil, Dewi Sari Auto Bahari Bursa Otomatif Sunter, dan Komaruddin wiraswasta bergerak di benih dan bibit.

Dalam keterangan saksi itu, majelis hakim serta hakim anggota lainnya mempernyataan soal ATM, kapal, serta kendaraan mobil yang dibeli oleh terdakwa Zainudin Hasan kepada delapan saksi yang hadir.

Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, terkait kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Selain Zainudin Hasan, kasus fee proyek tersebut melibatkan dua terdakwa yakni Agus Bhakti Nugroho mantan anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara selaku Kadis PUPR Lampung Selatan.

Keduanya menjalani sidang dengan waktu yang berbeda. Sampai saat ini ketiga terdakwa masih dalam agenda pemeriksaan saksi. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.