Sidang Gugatan Partai Golkar, Kedua Belah Pihak Diberi Waktu 40 Hari untuk Mediasi

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang Gugatan Kader Partai Golkar terhadap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi terkait pernyataan pemberhentian Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung M. Alzier Dianis Thabranie dari jabatannya digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang. Kamis (19/7/2018).

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pastra Joseph Ziraluo itu akhirnya menunjuk mediator dari Pengadilan yaitu Hakim Salman Al farisi dan disetujui kedua belah pihak. Hakim juga memberi waktu selama 40 hari untuk mediasi kedua belah pihak.

Dalam persidangan majlis Hakim mengajukan Tim Mediasi kepada kedua belah pihak. Dari pihak penggugat Asep Yani meminta dewan pertimbangan partai dipinta pendapatnya dalam mediasi. Kemudian Hakim Ketua Patra Yosef mengatakan kalau dewan pertimbangan partai tidak boleh diajukan sebagi tim mediasi. Patra Yosef menjelaskan, tim mediasi yang dimaksud adalah mediasi yang sesuai dengan Undang-undang. “Kalau dewan pertimbangan partai itu permasalahan internal partai bukan di persidangan Pengadilan. Kalau mau diselesaikan lewat kebijakan partai pihak tergugat harus mencabut pengaduannya,” Patra Yosef.

Sedangkan pihak tergugat Arinal Junaidi yang dikuasakan pada Ginda Ansori cs menyerahkan kebijakan mediasi pada pihak Oengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menunjuk mediator sendiri. Namun dengan persyaratan harus bersertifikat dan terdaftar di pengadilan.

Menurut Asep Yani, sebagai kader pihaknya merasa hal pemecatan itu adalah keputusan sepihak sehingga berdampak tidak baik untuk partai akibatnya terkesan terpecahbelah

Sementara itu, Ginda Ansori Wayka, kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, akan melihat subtansi persoalan gugatan yang di ajukan oleh penggugat.

“Kita akan ikuti, kita akan kaji, kita berprinsip apa yang diputuskan oleh ketua DPD Golkar Lampung lalu diajukan ke DPP adalah hal yang benar menurut aturan partai,” terang Ansori.

Dalam sidang, Majelis Hakim berharap kedua belah pihak bisa menemukan jalan perdamaian. Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan waktu selama 40 hari untuk mediasi dan sidang ditunda samapai adanya hasil dari mediasi. (W9-jam/ars).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.