
Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan kasus suap PMB Universitas Lampung (Unila) kembali di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang yang berlangsung, Selasa (4/4/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang pemeriksaan saksi yang mengkonfrontasi atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022 antara terdakwa mantan Rektor Unila Prof. Karomani dengan Kadis Dikbud Sulpakar.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Prof. Karomani berulang kali membantah telah menerima uang dari saksi Sulpakar. Menurut Karomani, ia hanya menerima uang sekitar Rp400 juta dari teman Sulpakar.
“Memang benar saya menerima uang Rp400 juta tetapi itu bukan dari Sulfakar melainkan dari temannya. Kemudian saya terima saja,” kata Karomani mempertegas pengakuan yang dinilai dirinya salah dalam keterangan BAP KPK sebelumnya.
Pada persidangan ini, Majelis Hakim kembali mengonfirmasi pernyataan Prof. Karomani kepada saksi Sulpakar. Kadisdikbud membenarkan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang apa pun kepada manta Rektor Unila Karomani.
“Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada Karomani. Saya juga tidak pernah bertemu dengan Karomani menyerahkan uang,” tegas Sulpakar.
Sidang pemeriksaan saksi juga menghadirkan terdakwa lainnya, seperti mantan Wakil Rektor I Unila Prof. Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Dalam konfrontasi yang disampaikan, Prof. Karomani dan kawan-kawan, berulang kali menyatakan tidak menerima uang dari para saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Salah satunya, Karomani membantah bahwa telah menerima uang dari saksi Sulpakar sebesar Rp1,1 miliar.
“Tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada saya, itu tidak benar,” tegas Karomani memecah keheningan suasana sidang, siang menjelang sore, Selasa (4/4).
Karomani juga menyatakan tidak semua mahasiswa titipan masuk Unila memberikan infak untuk pembangunan Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Menurut Karomani, mahasiswa titipan yang sampai ke dirinya di bawah 50 orang. Dari jumlah itu tidak semua memberikan uang agar mahasiswa tersebut masuk Unila. “Tidak semua memberikan uang, saya hanya menjaga pertemanan dengan orang-orang yang menitipkan calon mahasiswa,” kata dia.
Seperti mahasiswa titipan dari Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, dan pengusaha Thomas Aziz Rizka dan lainnya, menurutnya, tidak memberikan uang sedikitpun. “Tidak sampai lima puluh orang, ada yang memberikan melalui Mualimin dan Budi Sutomo,” kata Karomani.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Karomani selalu membantah atas tuduhan terhadap dirinya melakukan aksi KKN dalam penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022. “Keterangan para saksi tidak benar, sejak awal, saya tidak pernah menerima bentuk setoran apapun dari para saksi dalam rangka untuk memasukan anak dari sahabatnya untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila,” tandasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, tersangka pemberi suap pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. (W9-jm)