Sidang Korupsi Beras Raskin Kades di Lamsel, Saksi Beri Keterangan Berbeda

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Agus Widodo (35) mantan Kepala Desa Sidomekar, Katibung, Lampung Selatan. Sidang terkait kasus tindak pidana korupsi beras miskin (Raskin) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 473 juta.

Ketujuh saksi yang dihadirkan yakni saksi Sofiyullah, Sahiya, Basis, Ngadi, Rudiyanto. Kamat dan Nadjib. Dalam keterangan dipersidangan saksi Sahiya selaku satgas raskin mengatakan jika beras raskin tersebut telah dibagi-bagikan oleh terdakwa kepada seluruh warga yang telah menunggu untuk menerima raskin tersebut.

“Menurut saya semua pembagian raskin itu lengkap tidak ada yang kurang, karena saya sendiri mendapat jatah 14 karung beras raskin setiap tahunnya,” kata dia. Namun Ia mengatakan tidak mengetahui jika ada warga yang penerimaan beras raskin yang tidak sesuai pembagiannya.

Sedangkan saksi Rudiyanto dan Sofiyullah memberi keterangan berbeda di dalam persidangan. Keduanya mengaku hanya mendapat bagian 11 karung beras raskin untuk pertahunnya. Dari Keterangan para saksi tersebut ada perbedaan antara BAP dengan keterangan para saksi diipersidangan.

Menanggapi keterangan para saksi tersebut, terdakwa melalui tim Penasehat Hukumnya, Amrullah, S.H. meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik pada persidangan berikutnya karena adanya keterangan saksi yang berbeda antara BAP dengan fakta dipersidangan. Namun majelis Hakim menolaknya karena keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan sudah dianggap cukup.

“Jika klien kami dianggap telah menggelapkan beras raskin. Seharusnya, penyidik itu mengejar siapa penadah beras raskin tersebut, karena dalam kasus korupsi tidak mungkin suatu perkara dilakukan secara tunggal karena pasti dilakukan bersama-sama. Kami sangat menyayangkan tidak adanya tersangka lain atau orang bertanggungjawab dalam kasus ini,” kata Amrullah saat diwawancarai usai persidangan.

Terungkap dipersidangan, lanjut Amrullah, dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU tidak ada yang mengarah kepada terdakwa, karena terdakwa tidak pernah menyuruh orang lain untuk mengambil beras raskin tersebut untuk digelapkan dan terdakwa hanya menandatangani penerimaan beras raskin semuanya ada pada satgas.

Diketahui, Menurut Jaksa, awalnya Bulog membagikan beras ke warga Sidomekar, Katibung, Lampung Selatan pada tahun 2013 hingga tahun 2015 ke 348 Kartu Keluarga (KK) Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM).

“Rinciannya ditahun 2013 sebanyak 78,3 ton, 2014 sebanyak 67.8 ton, dan ditahun 2015 sebanyak 73 ton beras dengan Harga Tebus Raskin (HTR) Rp1600 perkilogram.
Bahwa terdakwa sebagai penanggung jawab Raskin desa Sidomekar selama tiga tahun itu mmeminta haruag tebus sebesar Rp2500 perkilogram,” ujar Jaksa Feriando.

Tidak hanya itu, dari pendistribusian beras, dia tak melakukannya. Seperti ditahun 2013 dari 78,3 ton itu harusnya didistribusikan sebanyak 15 kali. Tetapi terdakwa hanya mendistribusikan Delapan kali ke Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat. Selama tiga tahun itu, total 13 kali selama tiga tahun itu ia tidak mendistribusikan raskin yang seharusnyab dinikmati rumah tangga tidak mampu.

Menurut jaksa perbuatan itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan jaksa pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil audit BPKP Lampung SR-2018/PW/08/5/2016 tertanggall 25 November 2016 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp473 juta. (W9-jam/ars).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.