Sidang Korupsi Meubeler Pesibar, Saksi Nyatakan PNS Provinsi Mengendalikan Proyek

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat, menghadirkan Tugio Suplayer meubeler yang diduga dikorupsi dua orang bersetatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya yakni Kepala Disdikbud Pesisir Barat Arif Usman dan pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lampung Evan Mardiansyah.

Dipersidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (25/5/2018) Tugino mengatakan, pada saat memesan beberapa peralatan yang bermasalah tersebut terdakwa Evan selau datang menemani Tolip orang yang berhubungan dengan dirinya. “Mas Evan yang datang ke tempat saya waktu itu bertiga sama Tolip yang satunya saya lupa,” jatanya.

Tugio juga tidak mengetahui jika ada proses lelang atau barang yang dia buatkan atas nama dua perusahan yang memenangkan tender tersebut, bahkan menurut dia tidak tahu pagunya dari dinas berapa. “Saya tidak pernah berhubungan dengan dinas, saya langsung berhubungan dengan mutolip kalau berbayaran dengan Evan, saya juga tidak tahu kerjaan Evan apa, saya juga tidak pernah ada perjanjian dengan dua perusahan yang dimaksud itu,” katanya.

Majelia Hakim Gustina Aryani mempertanyakan, di dalam pengerjaan meubeler yang diakukan ini tidak ada perjanjian atau seperti apa, Tugio mengatakan tidak ada perjanjian apapun. Mereka melakukan kesepakatan saling percaya ketika menjalin kesepakatan lisan itu terdakwa Evan datang ketempat pembuatan mebelnya. “Waktu itu didamping dengan Evan hanya kesepakatan secara lisan tidak ada perjanjian apa-apa,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Atik Aryosa seusai sidang mengatakan, yang berhubungan langsung dengan pembuat meubler (Tugio) bukanlah dari pihak dinas atau dua direktur yang memenangkan proyek. “Yang ada itu Tolip yang langsung berhubungan tentang penawaran, sementara yang melakukan pembayaran Evan yang sekarang menjadi terdakwa,” katanya.

Diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) Evan Mardiansyah (37), PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Lampung, didakwa pasal berlapis.Dalam sidang di Pengadilan Tipikor anjungkarang, Selasa, 10 April 2018, JPU Kejari Lampung Barat Atik Aryosa dan Apdi membacakan dakwaan secara bergantian.

Evan didakwa pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Turut serta melakukan, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara,” ujar Atik.

Evan didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Arief Usman dalam pengadaan mebel SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016.

Anggaran pengadaan mebel SD sebesar Rp 1 miliar dan SMP sebesar Rp 506 juta. Jadi total anggarannya Rp 1,5 miliar. Saat itu Arief Usman merupakan Plt Kadisdikbud sebagai pejabat pengguna anggaran sekaligus merangkap sebagai PPK.

Jaksa melanjutkan, karena Evan tidak memiliki perusahaan, ia lantas meminjam perusahaan dan menemui saksi Foster Dallas. Di situ Foster menyiapkan enam perusahaan untuk dipinjamkan ke Evan untuk mengikuti lelang.

Proses kongkalikong itu mempersiapkan satu dari enam perusahaan untuk menjadi pemenang. “Karena demikian, sejak awal sudah diatur maka CV Diktea Utama Raya dipersiapkan  sebagai pemenang lelang dengan cara sengaja membuat penawaran lebih rendah,” tegas Jaksa penuntut umum. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.