Sidang Lanjutan Kasus Suap Lampung Tengah, Riagus Bantah Tandatangani Persetujuan Pinjaman

Jakarta, Warta9.com – Sidang lanjutan kasus suap pimpinan DPRD Lampung Tengah dengan terdakwa bupati Lampung Tengah non aktif Mustafa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018). Sidang dengsn agenda mendengarkan keterangan saksi.

Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah, Riagus Ria membantah menandatangani surat persetujuan pihak legislatif terhadap pinjaman daerah oleh eksekutif terhadap APBD 2018. Meski bantahan itu dimentahkan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Riagus yang hadir sebagai saksi pada persidangan perkara pemberian suap oleh Mustafa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat awalnya membenarkan adanya penandatanganan olehnya pada satu surat yang ia klaim sebagai surat proposal, bukan surat persetujuan pinjaman daerah. “Yang saya tanda tangan proposal. Iya waktu disodorkan ke saya proposal,” ujar Riagus, Senin (21/5).

Ketua Majelis Hakim pun meminta jaksa menampilkan surat keputusan 06 sebagai surat persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD 2018. Dalam surat tersebut terlihat ada sejumlah tanda tangan pimpinan DPRD, termasuk Riagus Ria.

Politisi Gerindra itu bersikukuh yang ia tandatangani pada 11 November 2017 itu merupakan surat proposal yang diajukan oleh bagian administrasi keuangan, Tarmizi “Pak Tarmizi yang sodorkan itu, bagian keuangan dari Pemda,” ujar politisi Gerindra ini seperti dikutip dari merdeka.com.

Selain surat persetujuan pinjaman daerah pada APBD 2018, Riagus mengatakan dirinya pernah mendengar adanya surat yang perlu ditandatangani oleh pimpinan DPRD, yakni pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai jaminan pihak eksekutif jika tidak mampu membayar utang.

Surat perjanjian itu diketahuinya saat menjalani proses penyidikan sebagai saksi di KPK atas tersangka Mustafa saat itu. “Saya tahu itu dari penyidik. Itu pemotongan DAU. Kalau Pemda tidak mampu membayar pinjaman maka akan dipotong DAU-nya,” tukasnya.

Diketahui, Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.

Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.