Sidang Lanjutan Korupsi Fee Proyek Lampung Utara, Pemborong Dapat Kerjaan dari Tim Sukses Agung

Bandarlampung, Warta9.com – Saksi
Suhaimi kontraktor CV Mitra Abadi dalam kesaksiannya mengatakan pekerjaan proyek di Lampung Utara didapatnya setelah mengharap pekerjaan dari Taufik Hidayat.

Pengakuan tersebut disampaikan Suhaimi dalam persidangan teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020). Taufik merupakan tim sukses pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) tahun 2014. “Setelah Taufik menawarkan pekerjaan, katanya dia akan lapor dulu ke Akbar Tandaniria (Adik AIM),” kata Suhaimi di Pengadilan Tanjungkarang.

Lanjutnya, setelah itu ia kembali dihubungi oleh Taufik Hidayat dengan menawarkan dua pekerjaan Sub dan pekerjaan pribadi. “Paket sub ini milik Pak Akbar yang kami kerjakan,” katanya.

“Pekerjaan Sub diminta kewajiban 30 persen dan pribadi diminta 20 persen penyerahan setelah pekerjaan selesai,” bebernya.

Suhaimi pun menjelaskan paket proyek yang didapatnya pada tahun 2015 yakni sebanyak tiga proyek pribadi dengan nilai Rp 1 miliar. “Paket sub sebesar Rp 2 milar, pemenang diumumkan Juni 2015. Lalu menyerahkan fee pada September 2015 langsung ke pak Taufik, untuk fee pekerjaan Sub sebesar Rp 600 dan yang pribadi Rp 400 juta. Menyerahkan bebarengan, jadi total Rp 1 miliar,” katanya.

Lebih lanjut Suhaimi mengatakan, tahun 2016 ia kembali mendapatkan paket proyek yang mana untuk proyek sub sebesar Rp 5 miliar dan pribadi masih Rp 1 miliar. “Penyerahan di akhir September 2016, pribadi tetap angka Rp 400 juta menyerahkan, dan sub paket setor Rp 1,5 milar. Jadi total menyerahkan 1,9 miliar,” imbuhnya.

Suhaimi mengatakan tahun 2017 ia mendapatkan kembali dengan nilai pekerjaan sub sebesar Rp 5 miliar dan pribadi Rp 2 miliar. “Tapi ini saya kerjakan empat orang, fee yang diserahkan total Rp 2,2 miliar di bulan September akhir. Semua uang dalam bentuk cash. Lokasi di GOR Way Halim Bandarlampung, selanjutnya 2018-2019 saya tidak dapat,” terangnya.

Disinggung terkait uang tersebut akan bermuara kesiapa, Suhaimi mengaku tak mengetahui secara pasti. “Saya gak tahu itu uang diserahkan ke siapa tapi saya menyerahkan ke Taufik,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara.

Sidang keterangan saksi atas terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara, Raden Syahrial, Syahbudin mantan Kadis PUPR, dan Wan Hendri mantan Kadisdag digelar secara teleconference.

JPU KPK sendiri merencakan akan menghadirkan enam orang saksi. Namun dari enam saksi yang dipanggil hanya lima orang saksi yang hadir.

Kelima saksi ini yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara als. Dani (adik Bupati AIM), Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi dan Hanizar Habim. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.