Sidang Lanjutan OTT Bupati Lampung Utara, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Katakan Dakwaan Jaksa KPK Kabur

Terdakwa OTT KPK fee proyek Lampung Utara Hendra Wijaya tertinduk dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara, yang melibatkan Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (26/12/2019).

Dua terdakwa suap fee proyek Hendra Wijaya Saleh dan Candra Safari kembali menjalani sidang di ruang Bagir Manan dengan ageda berbeda. Hendra Wijaya Saleh dengan Agenda Eksepsi Pengacara Terdakwa terhadap tuntutan Jaksa. Sedangkan Candra Safari dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, SH meminta Hendra Wijaya Saleh untuk menjalani sidang terlebih dahulu dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam persidangan, PH Hendra, Gunawan Raka mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ada yang tidak sesuai. “Hanya ada beberapa yang kurang pas yang perlu disampaikan,” katanya dalam persidangan.

Gunawan mengatakan bahwa dalam fakta yang ada terdawka tidak pernah secara langsung tidak pernah memberikan uang terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. “Terdakwa belum pernah mengenal dan tidak pernah bertemu serta tidak pernah berhubungan dengan Agung Ilmu Mangkunegara,” katanya.

“Terdakwa juga tidak pernah pernah meminta pekerjaan proyek kepada Agung Ilmu Mangkunegara, terdakwa terpaksa harus mengikuti sistem yang berlaku di Kabupaten Lampung Utara demi mendapatkan proyek,” imbuhnya.

Lanjutnya, penafsiran dalam kontruksi hukum dakwaan seolah-olah terdakwa sebagai pemenang proyek pembangunan pasar tradisional Karang Sari. “Faktanya pemenangnya adalah CV Alam Sejahtera, akan tetapi penanggungjawabnya bukan juga kliennya,” tegasnya.

Atas uraian fakta yang ada, Gunawan mengatakan bahwa dakwaan yang disusun JPU KPK kabur atau obscurr libel, karena uraian dalam dakwaan kedua sama dengan dakwaan pertama sehingga harus dibatalkan.

“Kemudian, JPU jelas menekankan hubungan langsung antara terdakwa dengan Agung Ilmu Mangkunegara, sehingga asas praduga tak bersalah telah dilanggar karena terdakwa telah secara tidak langsung diadili pers dan menyandang sebutan penyuap Bupati Lampung Utara,” kata Gunawan.

Gunawan pun berpendapat bahwa dakwaan JPU KPK secara langsung dan tidak langsung memanfaatkan rekan jurnalis untuk membentuk opini publik yany menyesatkan. “Tanpa menyajikan fakta yang lengkap dan sebenarnya, Trial By Press, melalui uraian dakwaan yang disajikan,” tegas Gunawan.

Gunawan pun memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengadili untuk selanjutnya menerima nota keberatan terdakwa Hendra. “Menyatakan dakwaan JPU KPK masuk kategori tidak jelas, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan,” tandas Gunawan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.