Sidang Lanjutan Perkara BOK Maya Metissa Ditunda, Terdakwa Siap Ganti Kerugian Negara

Kotabumi, Warta9.com – Sidang lanjutan terdakwa Maya Metissa atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun anggaran 2017-2018, kembali ditunda hingga Senin pekan depan (30/11).

Diketahui, sidang tersebut digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjung Karang, dengan agenda mendengarkan hasil tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang di gelar secara virtual tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, SH.,MH, di dampingi oleh Dua anggota hakim lainnya yaitu, Zaini, dan Gustina, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah, dan Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar.

Tidak hanya itu, sidang tersebut juga di hadiri dan disaksikan oleh terdakwa Maya Metissa, melalui sambungan video telekonfrens, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotabumi, pada Senin (23/11) sekira pukul 10.00 WIB.

Pada awalnya sidang yang berlangsung pada Senin pagi tersebut dibuka untuk umum oleh ketua majelis hakim, Siti Insirah.

Namun, pada saat memasuki agenda pembacaan tuntutan, JPU meminta sidang tuntutan tersebut agar dapat ditunda hingga pekan depan, tepatnya pada Senin 30 November 2020.

“Kami meminta sidang ditunda hingga pekan depan, untuk menyusun dan melengkapi berkas tuntutan” ujar JPU Hardiansyah di persidangan.

Sementara itu dalam persidangan tersebut, Jhony Anwar selaku kuasa Hukum terdakwa Maya Metissa mengatakan, kliennya akan menyicil uang pengganti terkait kerugian negara, sebesar Rp.2,1 miliar.

“Kami akan memberikan uang pengganti, sementara yang akan kami berikan yaitu sebesar Rp.200 juta terlebih dahulu” paparnya.

Usai mendengar pernyataan tersebut majelis hakim menyatakan, agar rencana penggantian kerugian negara tersebut, menjadi suatu pertimbangan oleh JPU untuk menyusun sebuah berkas tuntutan.

Usai jalannya persidangan, JPU Hardiansyah mengatakan, alasan dirinya meminta sidang tuntutan tersebut ditunda, dikarenakan, pihaknya belum merampungkan berkas tuntutan.

“Kami upayakan satu minggu ke depan, berkas tuntutan kasus BOK tersebut siap untuk dibacakan” katanya.

Terkait pengembalian uang senilai Rp.200 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp.2,1 miliar, Hardiansyah menyatakan, hal tersebut akan menjadi suatu pertimbangan bagi tim JPU untuk menyusun tuntutan.

“Uang pengganti itu tentunya akan menjadi suatu pertimbangan, dan dapat menjadi suatu hal yang meringankan bagi terdakwa,” bebernya.

Tentunya pernyataan tersebut juga di kuatkan oleh Jhony Anwar, selaku kuasa hukum terdakwa Maya Metissa, saat di konfirmasi melalui sambungan telpon genggamnya.

“Ia benar, terkait kerugian negara yang di timbulkan atas perbuatan tersebut, kliennya bersedia untuk mengembalikannya. Untuk saat ini kliennya telah mengembalikan kerugian negar sebesar Rp. 200 juta, kepada JPU” tuturnya.

Namun menurut JPU lainnya, Gatra Yudha, saat di konfirmasi melalui pesan singkat lewat aplikasi Whats App, menampik pernyataan tersebut.

“Terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp.200 Juta tersebut baru sebatas kata kuasa hukumnya saja, sejatinya belum ada yang dititipkan di kita (JPU,red)” ujar Gatra Yudha.

Terpisah terdakwa Maya Metissa saat di konfirmasi di Rutan kelas IIB Kotabumi, membenarkan pernyataan tersebut. “Ia benar, terkait kerugian negara itu, Insha Allah saya siap menggantinya” terangnya singkat.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampura, Maya Metissa, diamankan oleh pihak Kejari Lampura, karena di duga terlibat melakukan pemotongan BOK Lampura tahun anggaran 2017-2018 sebesar 10 persen. Dari jumlah total anggaran sebesar Rp.2.1 miliar lebih.

Kini, Maya Metissa, telah menjalani proses penahanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi, dan telah menjalani proses persidangan yang telah berjalan sebanyak 7 kali persidangan.

Tidak hanya itu, dalam persidangan yang di gelar di PN Tipidkor Tanjungkarang, pihak pengadilan terpantau telah memanggil puluhan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, untuk di dengarkan keterangannya. (Rozi/Van/Lam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.